Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI

  • Bagikan
MODUS TERUNGKAP: Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah melalui penyidikan intensif, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Jadi, sekali lagi, tersangkanya sudah ada. Jawabannya sudah,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Rabu (6/8).

Asep membenarkan bahwa tersangka berasal dari kalangan legislator. Hanya saja, Asep memastikan kedua legislator tersebut berasal dari partai yang berbeda. “Ya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Namun, Asep belum bersedia mengungkap identitas para tersangka. Ia menyebut bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Jadi gini saya, rekan-rekan, nanti itu dijelaskan lebih lengkap sama Mas Jubir. Yang jelas sudah ada dua tersangka,” ucap Asep.

Baca juga :   Bupati Ponorogo Tersangka, KPK Klaim Lakukan OTT sampai Tujuh Kali

Asep menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini masih berpotensi untuk dikembangkan, termasuk mengarah ke pihak internal Bank Indonesia maupun yayasan-yayasan yang diduga terlibat.

“Yang lainnya kita akan dalami, karena khususnya terkait dengan pelaksanaan dari CSR itu ya, jadi misalkan CSR itu diajukan melalui yayasan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana PSBI atau CSR dari Bank Indonesia. Lembaga antirasuah mencurigai adanya aliran dana suap dari program tersebut kepada sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi XI periode 2019–2024.

Sejumlah nama mencuat, termasuk anggota DPR. KPK menyatakan akan mengumumkan para tersangka secara resmi dalam waktu dekat, yakni pada Agustus 2025.

Dalam penjelasan sebelumnya, Asep menyebut dana CSR tidak disalurkan langsung kepada individu, melainkan melalui yayasan yang berafiliasi dengan anggota DPR.

Baca juga :   Hidayat Nur Wahid Kritisi Masih Ada Pihak yang Tidak Laksanakan Konstitusi

“CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Ia menambahkan, yayasan tersebut biasanya dibentuk oleh keluarga atau kerabat anggota DPR untuk menjadi perantara aliran dana.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya. Jadi membuat yayasan. Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi anggota DPR, baik atas nama sendiri maupun melalui nominee.

Baca juga :   Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Kotim Abdul Aziz Tersangka

“Yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya. Ada yang masuk ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang memang nomineenya mewakili dia,” lanjut Asep.

Dana yang telah masuk ke rekening pribadi itu selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset properti.

“Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti yang menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” imbuhnya.

Untuk menutupi jejak transaksi dan penggunaan dana tersebut, yayasan membuat laporan fiktif yang seolah-olah dana CSR digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.

“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan,” tutup Asep. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *