INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sebanyak 30 Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro dipastikan akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. , Hari ini, Senin (4/9) Kejari sedikitnya telah memeriksa lima Poktan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam yang mengungkapkan bahwa, pemeriksaan terhadap 30 Poktan tersebut dilakukan secara maraton dalam kurun waktu selama sepekan terakhir.
“Perihal dugaan penyimpangan itu terjadi pada tahun 2020 hingga 2021,” ungkap Badrut Tamam.
Lima Poktan yang dipanggil Kejari Bojonegoro tersebut, diantaranya berasal dari Kecamatan Sukosewu, Kedungadem, Kapas, Kasiman, dan Kecamatan Ngambon. Ditanya desa mana saja tiga puluh Poktan yang diperiksa itu, Badrut Tamam enggan menyebutkan secara rinci. Begitu pula Poktan yang telah diperiksa sebelumnya juga tidak diungkapkan.
“Karena saat ini masih pulbaket, kami masih belum bisa menyampaikan hasilnya secara keseluruhan,” ungkap Badrut Tamam.
Badrut Tamam juga menambahkan, setelah pemeriksaan ini, tidak menutup kemungkinan akan muncul pihak lain seperti kios, distributor, dinas terkait hingga pihak kecamatan setempat juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mohon maaf untuk sementara hasilnya seperti apa belum bisa disampaikan,” kata dia.
Badrut Tamam juga berharap kepada Poktan lain yang tidak turut diperiksa agar tetap melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya tepat sasaran dan tidak sampai tersandung masalah hukum.
“Harapannya penyaluran pupuk subsidi di Bojonegoro agar tepat sasaran,”pungkas Badrut Tamam. (*)