Dukung Internet Positif, Bupati Lamongan Buka Sosialisasi Perizinan Bersama ISP

  • Bagikan
SAMPAIKAN PENGARAHAN: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi bersama ISP Lamongan di Hotel Grand Mahkota Lamongan, Sabtu (27/4).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka kegiatan sosialisasi bersama Internet Service Provider (Penyedia Layanan Internet) Lamongan, yakni PT Digital Media Telematika (DMT), di Hotel Grand Mahkota Lamongan, Sabtu (27/4).

Sosialisasi itu bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kominfo RI terkait internet positif. Sosialisasi itu juga untuk menyikapi menjamurnya konten, baik dari segi website, iklan, ataupun yang lainnya. Mengingat di tengah kemajuan teknologi digitalisasi ini, internet menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga berpotensi disalahgunakan dan merugikan.

“Internet memiliki peran penting bagi masyarakat saat ini, sehingga harus ada penertiban. Dan yang dapat melakukanya ialah ISP yang telah menjalin sinergi bersama pemerintah daerah,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

Baca juga :   Bekali Siswa soal Potensi Lokal, Bupati Lamongan Beri Wawasan terkait Fungsi Pendopo

Pak Yes juga mengungkapkan bahwa, tidak hanya jaringan internet, melainkan perizinan mitra jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi juga harus dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku, yang bertujuan untuk meminimalisasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII Jatim Ayom Rahwana menyampaikan bahwa, regulasi yang harus dipatuhi oleh reseller jasa telekomunikasi ialah seluruh penyedia layanan telekomunikasi, baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantongi izin dari Kominfo.

Baca juga :   Gelar Job Fair dan Expo Naker 2022, Turunkan Angka Pengangguran di Lamongan

Bahkan, kata Ayom, Kominfo sudah mendukung penyelenggara RT-RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT-RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya, untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT-RW Net,” tutur Ayom.

Baca juga :   Jelang Malam Tahun Baru 2023, Sebanyak 49 Anggota Polres Batu Naik Pangkat

Sebagai mitra jasa telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, PT DMT menguntungkan akan menerapkan penggunaan DNS bersih yang tersinkron dengan trust positif Kominfo.

“Kami akan terus menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan positif, serta produktif bagi pelanggan digitnet, baik ritel maupun corporate. Dan di Lamongan, kami sudah bermitra kurang lebih sejak wabah Covid,” ungkap Direktur PT DMT Heri Kiswanto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *