Dukung Penerimaan Negara, Lamongan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

  • Bagikan
BERANTAS BARANG ILEGAL: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (empat dari kiri) dan jajaran Forkopimda membakar barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (29/7).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Selasa (29/7).

Turut memusnahkan BKC ilegal secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan menuturkan bahwa, pemusnahan barang ilegal itu merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting dalam pendapatan suatu negara maupun daerah.

Baca juga :   Jumlah Surat Suara Pilbup-Pilgub Tak Sama, Lindra-Joko Unggul di TPS Lapas Kelas IIB Tuban

Terlebih Kabupaten Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi dan terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut tentu akan menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Yangmana dana tersebut akan dimanfaatkan ke masyarakat,” tutur Pak Yes.

Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto memaparkan bahwa, dalam setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar Rp 70 hingga Rp 80 miliar dari dana cukai. Yang digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberikan jaminan kepada petani tembakau.

Baca juga :   HJL ke-454 Berlangsung Meriah, Warga Lamongan Antusias Saksikan Kirab Pataka

Merealisasikan upaya tersebut, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun 2025 ditargetkan melakukan 200 kali operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dan hingga bulan ini tercatat sudah 72 kali melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

“Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 377 juta,” paparnya.

Pemusnahan BKC ilegal siang ini, meliputi pemusnahan 506.224 rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) (32 koli), dan beberapa benda elektronik (handphone). Seluruhnya menyebabkan kerugian negara sebesar 492 juta rupiah lebih.

Baca juga :   Hadiri HUT DWP dan Hari Ibu, Bupati Yuhronur Ingatkan Pondasi Pencegahan Stunting

Sebelum pemusnahan BKC ilegal, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, ciri-ciri BKC ilegal yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai TMP B Gresik.

Sedangkan sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Tidak hanya merugikan negara, BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *