Dukung Revisi UU Zakat, HNW: Untuk Maksimalkan Zakat, Juga Koreksi Kriminalisasi Amil Tradisional

  • Bagikan
LEBIH ADIL DAN MERATA: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dia menilai, revisi diperlukan dalam rangka maksimalisasi potensi pengumpulan zakat, infak, sedekah (ziswaf) sudah waktunya dilakukan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII, yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan dari Forum Zakat (FOZ) untuk melakukan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menilai revisi diperlukan dalam rangka maksimalisasi potensi pengumpulan zakat, infak, sedekah (ziswaf) sudah waktunya dilakukan.

Revisi itu bisa dilakukan oleh BAZNAS maupun Lembaga lain yang diakui Pemerintah, tapi juga melibatkan Amil Tradisional seperti tokoh dan institusi agama yang mengakar kuat di masyarakat, misalnya kyai, nyai, masjid, hingga pondok pesantren. Mereka selama ini sudah melaksanakan fungsi pengumpulan zakat dan efektif membagikannya serta dipercaya oleh masyarakat, baik muzakki maupun mustahik.

Untuk mencapai target potensi zakat nasional yang sangat besar itu, kata HNW, perlu gotong-royong dengan memaksimalkan seluruh potensi yang oleh masyarakat sudah diterima sebagai Amil Tradisional, yang menerima dan membagikan zakat dengan amanah. Jangan malah dikriminalisasi, apalagi dengan ancaman pidana, atau dipersulit perizinannya. Mestinya mereka dibantu dan didampingi agar makin efektif dan amanah dalam melaksanakan fungsi sebagai Amil Tradisional.

Baca juga :   Respon Usulan KUA untuk Nikahkan Semua Agama, HNW: Menteri Agama Aneh

Apalagi, kata HNW, komunitas keagamaan lokal seperti para kiyai, ustadz, masjid dan pesantren terbukti dapat efektif dalam mengelola zakat hingga dapat menyelesaikan beragam masalah kemiskinan dan ketimpangan di sekitar masjid maupun pesantren. Dan dengan fungsi itu mereka dapat menjaga aqidah umat agar tak dimurtadkan, membuat Umat menjadi jadi suka dengan masjid dan ajaran Islam.

”UU Zakat seyogyanya mengakomodasi kegiatan yang telah menjadi kearifan lokal tersebut,” kata HNW pasca mengikuti audiensi Komisi VIII DPR RI dengan Forum Zakat di Jakarta, dan Raker dengan Baznas pada 10/4.

Karena itu, HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS mengapresiasi Forum Zakat (FOZ) yang melakukan kerja audiensi dan advokasi dengan mengusulkan perlunya ada revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat agar masalah tersebut dapat dikoreksi secara legal formal melalui revisi UU Zakat. Hal ini bukan dalam rangka mendelegitimasi Baznas, atau tidak mengakui peran BAZNAS, melainkan memaksimalkan usaha pengumpulan zakat nasional melalui gerakan masyarakat berbasis dana keagamaan yang telah berperan luas di masyarakat akar rumput, dan itu sudah berlaku jauh sebelum UU Zakat hadir.

Baca juga :   Yandri Susanto Meyakini Ajaran Mulia Islam Tecermin dalam Pancasila

Dengan demikian, kata HNW, para Amil Tradisional merasa dilindungi dan dibantu dengan adanya payung hukum yang spesifik dapat menghilangkan keresahan mereka dari kemungkinan dipidana, dan meningkatkan kemampuan dan amanah mereka dengan berbagai program pelatihan dan pendampingan. ”Itu menurut saya yang terpenting,” kata alumni Ponpes Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu.

HNW mengaku sepakat bahwa pemusatan dana sosial keagamaan, khususnya zakat dengan potensi nilai Rp 327 triliun akan bisa diraih dan dikelola dengan lebih maslahat, bila tidak dipegang oleh satu institusi saja, karena bisa menimbulkan penyaluran yang tidak merata dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lokal atau komunitas umat di sekitar masjid atau pondok pesantren.

Baca juga :   Soal Pencegahan Penyakit Langka di Tanah Air, Lestari: Deteksi Dini Harus Ditingkatkan 

Komisi VIII DPR RI, kata HNW, mengapresiasi Forum Zakat yang mengadvokasi hal ini. HNW meminta agar kolaborasi dengan Baznas dapat maksimal dilakukan, dengan harapan potensi zakat yang sangat besar itu dapat dikumpulkan dan dibagikan untuk sebesar-besarnya maslahat bagi umat dan bangsa.

”Semua itu dalam rangka meningkatkan cakupan pengumpulan dana zakat nasional, serta mengoptimalkan program pengumpulan pengelolaan zakat berbasis masyarakat, untuk maksimalisasi penghimpunan zakat dan juga untuk menyelesaikan beragam masalah sosial ekonomi kemasyarakatan di sekitar Masjid maupun Pesantren yang menyebar di seluruh pelosok Tanah Air,” pungkas anggota DPR RI dari PKS melalui dapil DKI Jakarta II ini. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *