Firli Bahuri Resmi Tersangka, Kombes Ade Safri: Telah Ditemukan Bukti yang Cukup

  • Bagikan
CUKUP BUKTI: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

INDOSatu.co – JAKARTA – Berakhir sudah petualangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Mantan Kapolda Sumsel itu ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah menjadi tersangka, Firli belum ditahan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Kombes Ade Syafri.

Baca juga :   Gagal Melenggang ke Senayan: Gus Yahya: Bukan Berarti PPP Bubar

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik dalam konferensi pers usai gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

Kombes Ade Safri memastikan bahwa, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023. “Iya betul, telah cukup bukti,” ujar Kombes Ade Safri.

Baca juga :   Dukungan Makin Terbuka, Head to Head dengan Prabowo-Gibran pun, AMIN Unggul

Menurut Kombes Ade Safri, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik. Firli sendiri sudah dua kali di Bareskrim Polri.

PERTEMUAN TERLARANG: Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.

Baca juga :   Muhammadiyah Kembali Salurkan Bantuan Rp 13 Miliar ke Negara Palestina

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandas Kombes Ade Safri. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *