INDOSatu.co – JAKARTA – Tongkat kepemimpinan di Dewan Pers resmi berganti. Akademisi Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Komaruddin Hidayat merupakan Guru Besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Komaruddin menggantikan Ninik Rahayu yang masa jabatannya telah habis.
Serah terima jabatan pun dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/5). Komaruddin menganggap penetapan dirinya itu sebagai amanat sekaligus tanggungjawab yang besar.
Ketua Dewan Pers Komaruddin akan didampingi oleh Wakil Ketua Totok Suryanto. Pengangkatan Komaruddin ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Komaruddin Hidayat dikenal sebagai tokoh akademisi, penulis, dan pemikir Islam moderat. Komaruddin lahir di Muntilan, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1953. Ia menempuh pendidikan awal di Pesantren Modern Pabelan dan Pesantren Islam Al Iman.
Pendidikan akademis Komaruddin terus berlanjut, sampai akhirnya dia kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor bidang Filsafat Barat dari Middle East Technical University, Ankara, Turki.
Rekam Jejak Akademik dan Profesional Komaruddin Hidayat. Selain pernah menjabat sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2006–2015), dia juga pernah menjabat Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) (2019–2024). Pada 2024, Komaruddin terpilih menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu.
Berikut Susunan pengurus Dewan Pers periode 2025-2028:
Ketua: Komaruddin Hidayat.
Wakil Ketua: Totok Suryanto.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli.
Ketua Komisi Hukum: Abdul Manan.
Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqoddas.
Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga: Rosarita Niken Widiastuti.
Ketua Komisi Pendataan: Yogi Hadi Ismanto.
Ketua Komisi Komunikasi: Maha Eka Swasta.
Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi. (*)



