Gelar Perkara Khusus Dikabulkan, TPUA Tunjuk Roy Suryo dan Rismon

  • Bagikan
BERHARAP OBJEKTIF: Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (pakai kopiah putih) bersama ratusan warga saat mendatangi rumah Joko Widodo di Kawasan Sumber, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 April 2025 lalu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kabar gembira datang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Wakil Ketua TPUA, M. Rizal Fadillah mengabarkan bahwa Karo Wassidik Mabes Polri mengabulkan menindaklanjuti Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh TPUA.

”Alhamdulillah, akhirnya permohonan kami (TPUA, Red) dikabulkan,” kata Rizal Fadillah kepada INDOSatu.co, Senin (30/6).

Rizal mengungkapkan bahwa TPUA telah mengajukan keberatan pada 26 Mei 2025 atas penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025 lalu.

”Selain keberatan, TPUA juga mendesak dilakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” kata Rizal.

Karo Wassidik akhirnya merespon surat TPUA dengan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pada 30 Juni 2025, muncul kabar dari Bareskrim bahwa akan digelar Gelar Perkara Khusus, pada hari Kamis 3 Juli 2025.

Baca juga :   Sudah UKK di Tingkat Wilayah, Hasbiallah Ilyas: PKB Usung Pak Anies di Pilgub Jakarta

”Artinya, Permohonan TPUA dikabulkan. Tentu harapan besarnya adalah adanya koreksi atas pernyataan Dirtipidum terdahulu yang menghentikan penyelidikan,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.

Sesuai dengan surat agenda Gelar Perkara Khusus tersebut, kata Rizal, pihak pelapor/pengadumas TPUA mendapat undangan untuk menghadiri. Sejak awal, TPUA menunjuk dua ahli untuk diikutsertakan dalam agenda tersebut. Mereka adalah ahli telematika, Dr. KRMT Roy Suryo dan ahli forensik digital, Dr. Rismon Sianipar.

”Sudah kami konfirmasi secara lisan saat bertemu dengan Pimpinan Biro Wassidik Mabes Polri. Kiranya tidak ada halangan atas kehadirannya (Roy dan Rismon, Red),” kata Rizal.

Baca juga :   Hadiri Reuni Kehutanan UGM, Jokowi Kembali Akui Kasmudjo Dospem Skripsi

Pada 30 Juni 2025, ungkap Rizal, TPUA bersama Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) juga telah membuat pengaduan kepada Kadiv Propam Polri atas dugaan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Dirtipidum. Pengumuman penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 dinilai melanggar KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

”Mengapa, karena alasan penghentian penyelidikan kabur dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tukas Rizal.

Jika Gelar Perkara Khusus dilakukan pada 3 Juli 2025, kata Rizal, TPUA berharap agar dilaksanakan secara objektif, transparan, dan adil. Sebab, proses penyelidikan itu akan menjadi kunci kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dengan demikian, pinta Rizal, Joko Widodo harus diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatannya hingga proses hukum selanjutnya. Pembuatan dan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan jabatan adalah kejahatan berat.

Baca juga :   Polemik Bank Jatim. Asosiasi Pemegang Saham Lapor Kelebihan Batas Usia Direksi ke LaNyalla

Rizal mengatakan, saatnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang terlanjur diberi predikat publik sebagai “Geng Solo” untuk membuktikan kepada seluruh bangsa dan rakyat Indonesia akan profesionalitas diri sebagai Kapolri. Mengakhiri dengan baik tugas yang diembannya.

Profesionalisme Kapolri tersebut, kata Rizal, diharapkan menjadi kado manis bagi rakyat dan bangsa Indonesia di HUT Bhayangkara ke-79. Berani membawa Joko Widodo ke dalam proses hukum hingga ruang pengadilan.Kejujuran dan kebenaran akan menemukan jalannya.

”Khianat dan kebohongan ada batasnya. Allah itu Maha Kuasa dan tidak ada yang bisa menahan Kuasa-Nya,” pungkas Rizal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *