Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada, Bawaslu Jatim Minta Kades di Tuban Jaga Netralitas

  • Bagikan
HARUS NETRAL: Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits menyampaikan sambutan dalam Sssialisasi terkait netralitas Kades menjelang Pilkada Tuban pada 27 November 2024 mendatang di Makodim Tuban, Kamis (26/9).

INDOSatu.co – TUBAN – Seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tuban dikumpulkan di aula Kodim Tuban (26/9) pagi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban. Selain dihadiri seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten, tampak hadir pula perwakilan jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits, dan seluruh jajaran Bawaslu Tuban.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebagai perangkat negara seperti dirinya, kepala desa juga perangkat pemerintah desa memiliki batasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala desa pada masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara yang telah diatur di dalam undang-undang.

Baca juga :   Meminimalisasi Diska di Bojonegoro, KPI dan Pengadilan Agama Lakukan MoU

Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits dalam sambutannya menyampaikan, acara yang digelar di Kodim hari ini merupakan bentuk kolaboratif antara pemerintah dan stakeholder lainnya. Alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyampaikan, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan para pihak, termasuk Forkopimda, hingga kepala desa dan masyarakat. Dalam acara tersebut, juga diisi materi oleh perwakilan dari kepolisian dan juga dari TNI.

Warits juga menyampaikan, kegiatan hari ini juga merupakan langkah pencegahan dari Bawaslu untuk memitigasi agar netralitas kepala desa tetap terjaga pada saat pemilihan nanti. Sebab, jika kepala desa terlibat memihak, hal itu itu bisa masuk ke dalam ranah pidana pemilu. “Karena itu, kita antisipasi supaya hal itu tidak terjadi,” beber alumni Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP itu.

Baca juga :   Kontroversi Mutasi Direktur RSUD, Wahid: Jangankan Bupati, Presiden Pun Tetap Kami Surati

Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan salah satu tindakan untuk melaksanakan undang-undang, dimana dalam pengurusan negara, kedaulatan rakyat itu adalah sesuatu yang pokok. Segala hal yang mereduksi kedaulatan rakyat, maka apapun bentuknya harus dihindari.

Salah satu hal yang paling rawan dalam pemilihan, ungkap Warits, terkait masalah money politik dan juga netralitas penyelenggara negara. Seluruh daerah menjadi rawan, termasuk di Tuban. Karena itu, dirinya berharap masyarakat bisa melihat bahwa hal tersebut perlu diwaspadai dan jika terdapat kecurangan, segera laporkan ke Bawaslu.

Sedangkan Ketua Bawaslu Tuban A. Arifin menyampaikan bahwa, seluruh kegiatan pemilihan berada di desa. Kampanye dan pemungutan suara juga ada di desa. Jika desa dapat berjalan dengan aman dan tentram, hampir dipastikan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik pula. Dia juga menyampaikan, pemerintah desa tidak boleh mengajak memilih dan/atau melarang untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu. Berilah kebebasan warga Tuban memilih sesuai nuraninya.

Baca juga :   Putus Mata Rantai PMK, Disnakkan Bojonegoro Tutup Sementara Pasar Hewan

“Tidak boleh mengajak, mengarahkan warga di wilayahnya untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon,” ungkap pria yang sering dipanggil Petir tersebut. “Ada di pasal 188, ada sanksi pidananya, yaitu pidana penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 6 juta,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *