Hadiri Pembacaan Replik, Tom Lembong: Jaksa Makin Perdalam Kesalahan

  • Bagikan
SINDIR JAKSA: Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong saat menghadiri sidang pembacaan replik kasus impor gula, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Dalam sidang kali ini, Tom Lembong mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons pleidoi Tom Lembong yang disampaikan pada Rabu (9/7). Setelah mendengar replik jaksa, Tom Lembong menilai jaksa tidak kunjung memperbaiki argumen hukum yang lemah, bahkan semakin memperdalam kesalahan.

“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa udah masuk lubang, malah gali makin dalam, makin masuk. Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk makin dalam,” ucap Tom kepada wartawan.

Tom Lembong mengaku tak habis pikir dengan jaksa dalam replik dengan logikanya. Jaksa, kata Tom, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan.

Baca juga :   Teladan! Meski Pimpin Dirjen Haji, Hilman Latief Tak Dahulukan Diri dan Keluarga Pergi ke Tanah Suci

Kemudian mantan Mendag ini menyamakan cara berpikir jaksa dalam replik dengan logika ‘bumi datar’, yang mengabaikan fakta dan logika. Menurutnya, replik tetap memutarbalikkan aturan dengan dalih yang tidak masuk akal.

“Ya, balik lagi, aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api. Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga. Saya protes, wah ini korek telinga dia bilang, iya, aturan melarang bawa masuk korek api. Jadi kayak, tetap saja serba enggak nyambung,” tegasnya.

“Saya didakwa membawa korek api, padahal yang saya bawa korek kuping. Tapi jaksa tetap bersikukuh bahwa itu pelanggaran. Ini seperti pakai filosofi hukum bumi datar, fakta, logika, matematika diabaikan,” sambungnya.

Baca juga :   Diduga Serangan Jantung, Lieus Sungkharisma Meninggal, Noel: Beliau Tokoh yang Jujur

Tom menegaskan, selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi maupun ahli yang membuktikan dirinya terlibat dalam pelanggaran hukum. Bahkan sebaliknya, semua keterangan justru membantah tuduhan yang ditujukan padanya.

“Tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan, semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan. Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh Jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan,” ungkap Tom.

Dia akan memberikan kesimpulan dari Jaksa pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang. Dia menuturkan replik yang disampaikan jaksa tidak bisa disimpulkan murni soal hukum.

Baca juga :   Audit BPKP Penuh Kesalahan, Tom Lembong Resmi Tolak sebagai Bukti

“Jadi, sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan, berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain ya kan?,” paparnya.

“Kami masih ada waktu untuk mencerna semua ini. Tentunya hari Senin, kami diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas tanggapan, atas respons daripada jaksa pada hari ini ,” tambahnya.

Tom Lembong menunggu Majelis Hakim yang berwewenang penuh untuk memutuskan secara hukum.

“Tapi saya sudah menyampaikan potensi daripada faktor itu. Saya hanya menyampaikan Sebagai seseorang terdakwa. Kami tentunya menunggu majelis hakim yang punya wewenang penuh untuk memutuskan secara hukum. Kami juga ingin lihat bagaimana perbaikan masyarakat,” jelasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *