Hakim tak Lengkap, Sidang Kasus Tom Lembong Kembali Ditunda

  • Bagikan
KEMBALI DITUNDA: Sidang kasus importasi gula yang melibatkan Tom L:embong kembali ditubda karena majelis hakim yang hadir tidak lengkap.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong yang sering disapa Tom Lembong. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Tom Lembong sendiri tiba di ruang persidangan pukul 14.00 WIB dengan menggunakan kemeja motif kotak-kotak warna biru muda. Kemudian Tom langsung bergabung ke meja Tim Kuasa Hukumnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika membuka sidang dan menanyakan kondisi Tom Lembong. Sebelumnya, sidang kasus tersebut ditunda karena mengalami perawatan lantaran sakit.

“Saudara sehat? Jadi karena sidang sebelumnya saudara dirawat ya. Kondisi sekarang sudah kembali pulih?” tanya Dennie kepada Tom mengawali pembukaan sidang, Senin, (2/6). “Sehat yang mulia. Syukur sudah pulih yang mulia, terima kasih,” jawab Tom.

Baca juga :   Said Abdullah: Mbak Puan Dijadwalkan Turba secara Masif Mulai Maret Mendatang

Dennie mengatakan bahwa, sidang hari ini anggota hakim tidak lengkap, dikarenakan ada kepentingan mendesak dan masih ada yang mengikuti persidangan lainnya.

“Baik, kepada terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, kami sampaikan seperti yang terlihat di persidangan ini, majelis tidak lengkap ya. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti, di luar kota dan tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” ujarnya.

Sehingga, kata Dennie, hakim anggota lainnya untuk menggantikan sedang bersidang kasus lain dan belum bisa dipastikan kapan selesainya.

“Kami juga sudah menunggu tadi rekan hakim anggota lainnya, kami harapkan bisa selesai mengikuti persidangan dan gabung bersama kita di persidangan ini. Namun, yang bersangkutan yang menggantikan sedang bersidang juga yang tidak bisa atau belum bisa dipastikan selesainya kapan ya,” tutur Dennie.

Baca juga :   Disorot, Biaya Pengumuman Pembatalan Haji Telan Rp 21 Miliar

Dia pun memohon maaf kepada terdakwa Tom Lembong, tim hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan 20 saksi yang sudah hadir tidak bisa digelar. Hal itu karena jumlah hakim yang terbatas. Dia tidak mau ambil risiko bila sidang tetap dilanjutkan pada malam hari. Menurutnya kurang maksimal apalagi kondisi Tom baru saja sehat.

“Jadi untuk itu, karena kami juga belum tahu, yang kami tunggu, rekan hakim anggota selesainya jam berapa, daripada menunggu untuk yang belum jelas atau belum pasti, dengan demikian terpaksanya persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon maaf untuk itu. Kami sudah mencoba,” jelasnya.

“Ini karena juga jumlah yang terbatas hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita tidak akan maksimal kalau sidang akan dibuka di malam hari ya. Mengingat juga terdakwa dalam kondisi yang mungkin baru pemulihan setelah pengobatan pada hari-hari sebelumnya,” ungkap Dennie.

Baca juga :   Peduli Tekan Angka Kecelakaan KA, Lamongan Dianugerahi Railways Safety Award 2022

Dennie berencana sidang akan kembali digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang dan sidang bakal digelar dua kali dalam seminggu untuk mengejar beberapa persidangan yang sempat tertinggal, yang sempat tertunda pemeriksaannya.

“Mohon maaf untuk para saksi yang sudah hadir, persidangan tidak dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saudara. Untuk itu, majelis menjadwalkan insya Allah di hari Selasa tgl 10 Juni. Semoga kita bisa sidang mulai pagi jam 10.00 WIB dan kita agendakan di sidang berikutnya, di minggu-minggu depan, kita agendakan untuk dua kali dalam seminggu. Kita jadwalkan di hari Selasa dan hari Kamis,” ucap Dennie.

Sidang Tom Lembong dihadiri Ketua Umum organisasi Gerakan Rakyat Sahrin Hamid. Dalam kehadirannya memberikan dukungan moral serta berdiri bersama demi keadilan Tom Lembong. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *