Harvey Moeis Diputus 6,5 Tahun, Mahfud Pertanyakan Rasa Keadilan Hukum

  • Bagikan
PRIHATIN: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi ringannya vonis hakim dalam kasus tata niaga timah Harvey Moeis yang merugikan negara Rp 300 triliun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Vonis ringan untuk pengusaha Harvey Moeis membuat publik geram.  Ia hanya dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Padahal, Harvey sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Adalah mantan Menkopolhukam Mahfud MD, salah satu yang geram memandang atraksi putusan di dunia peradilan tersebut. “Di mana keadilan?,” kata Mahfud MD, dalam Instagram resminya yang dikutip INDOSatu.co, Kamis (26/12).

Baca juga :   Mahfud MD Pastikan Pemerintah Ikut Bersemangat dan Dukung Forum Religion Twenty (R20)

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 trilliun. Dakwaannya konkret merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara,” jelasnya lagi.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu, jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga :   Segera Mundur dari Kabinet, Mahfud Ngaku Sudah Tiga Bulan Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Akhirnya, hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Vonis tersebut jelas menyesakkan,” ujarnya. (*)

Baca juga :   Menkeu dan Menko Polhukkam Berkomitmen Tuntaskan Pengusutan Kasus di Kemenkeu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *