Harvey Moeis Diputus 6,5 Tahun, Mahfud Pertanyakan Rasa Keadilan Hukum

  • Bagikan
LURUSKAN MASALAH: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi yang Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil bisa diduduki oleh anggota Polri aktif.

INDOSatu.co – JAKARTA – Vonis ringan untuk pengusaha Harvey Moeis membuat publik geram.  Ia hanya dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Padahal, Harvey sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Adalah mantan Menkopolhukam Mahfud MD, salah satu yang geram memandang atraksi putusan di dunia peradilan tersebut. “Di mana keadilan?,” kata Mahfud MD, dalam Instagram resminya yang dikutip INDOSatu.co, Kamis (26/12).

Baca juga :   Bahas Keberlanjutan IKN, Presiden Jokowi Terima Tony Blair di Istana Merdeka

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 trilliun. Dakwaannya konkret merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara,” jelasnya lagi.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu, jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga :   Resmi Mundur Menko Polhukam, Mahfud: Saya akan Pamit Baik-baik dengan Presiden

Akhirnya, hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Vonis tersebut jelas menyesakkan,” ujarnya. (*)

Baca juga :   Kasus Pagar Laut Mandek, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Disetir Bandit
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *