Hearing DPRD Asal-asalan, Kuasa Hukum YLPLSM Rajekwesi Kecewa

  • Bagikan
MEGAH: Gedung DPRD Bojonegoro di Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabvupaten Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar DPRD Bojonegoro sebagai respon atas surat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro terkait pengelolaan dan bagi hasil participating interest (PI) Blok Cepu berakhir mengecewakan.

Hearing yang mestinya menghadirkan para pihak, selain YLPKSM sebagai pemohon, ternyata tidak ada yang hadir. Sehingga, hearing berakhir tanpa keputusan dan rencana  dijadwalkan ulang untuk hearing lanjutan, meski belum ditentukan waktunya.

Kuasa hukum YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro Sunaryo Abumain mengaku kecewa berat dengan hearing yang terkesan asal-asalan itu. Menurut Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo Abumain, idealnya hearing terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu itu dihadiri para pihak. Selain Bagian Ekonomi dan Hukum Pemkab Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) juga perlu dihadirkan.

”Bukan hanya itu. PT SER harus didatangkan pula. Jadi, sekali lagi, saya kecewa dengan DPRD Bojonegoro yang tidak mampu menghadirkan para pihak tersebut,” kata Mbah Naryo kepada INDOSatu.co, Selasa (9/9).

Baca juga :   Jelang Pemilu 2024, PPP Bojonegoro Mulai Panasi Mesin Politik di Tingkat Akar Rumput

Hingga kini belum terkonfirmasi, apakah pimpinan DPRD Bojonegoro sudah meminta para pihak untuk hadir dalam hearing tersebut atau tidak, Mbah Naryo mengaku belum tahu. Pikiran poistif Mbah Naryo, jika DPRD mengundang untuk hearing, para pihak idealnya harus dihadirkan.

”Ternyata para pihak terkait tidak datang, terutama kami ingin PT ADS dan PT SER hadir. Jika tidak siap hearing sekarang, sebaiknya tidak usah dipaksakan,” kata pengacara senior Bojonegoro itu.

Mengapa PT ADS dan PT SER perlu hadir? Kata Mbah Naryo, hal itu menyangkut transparansi persentase PI Blok Cepu yang didapat oleh Kabupaten Bojonegoro selama ini masih tetap atau telah terjadi perubahan.

”Itu yang perlu kami tahu. Persentase pengelolaan PI Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (PT. ADS) dan PT. Surya Energi Raya (PT. SER) melalui SK No.002/006/MOU/ADS/2005, No.1/SER/VI/05 Tanggal 5 Juli 2005, apakah masih sama atau sudah terjadi perubahan? Artinya PT ADS hanya 25 persen, sementara PT SER 75 persen,” kata Mbah Naryo.

Baca juga :   Resmikan PLTS PT DOK, Dukung Pemanfaatan Energi Terbarukan

Saat kepemimpinan almarhum Bupati Santoso dan Bupati Suyoto, persentase pengelolaan PI antara PT SER dan PT ADS masih sama, yakni PT ADS 25 persen, sementara 75 persen milik PT SER. Akan tetapi, ungkap Mbah Naryo, saat era Bupati Anna Mu’awanah, tidak ada informasi apapun terkait persentase antara PT ADS dan PT SER.

Surat kesepakatan No.002/006/MOU/ADS/2005, No.1/SER/VI/05 Tanggal 5 Juli 2005 tidak sakral seperti kitab suci. Karena itu, MoU harus bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dan saatnya persentase dalam MoU tersebut harus diubah berdasarkan keputusan yang disepakati.

Baca juga :   Hadiri Ta’aruf DPC, Hambali: Pengurus Harus Punya Tekad Menangkan PPP

Info yang didapat, ungkap Mbah Naryo, persentase antara PT SER dan BUMD di Blora terkait PI Blok Cepu sudah terjadi perubahan. Jika sebelumnya 75 persen untuk PT SER dan 25 persen BUMD Blora, sekarang sudah berubah. BUMD Blora Patra Energi (BPE) dan Blora Patra Hulu (BPH) mendapat 75 persen dan PT SER mendapat 25 persen.

”Lha kalau Blora saja bisa berubah, masak Bojonegoro tidak bisa? Khan aneh jadinya?,” kata Mbah Naryo.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi ketika dihubungi INDOSatu.co via ponselnya terkait tidak siapnya Komisi B dalam hearing terkait pengelolaan PI Blok Cepu tidak merespon. Masuk nada dering, tetapi yang bersangkutan tidak merespon. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hearing yang berakhir mengecewakan tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *