INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan G, pelajar SMA di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, tepatnya di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, memasuki penuntutan. Dalam sidang yang berlangsung di PN Bojonegoro, Selasa (19/3), tiga diantara sembilan pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur, yakni SA, RDP, dan GJP dituntut masing-masing satu tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Dewi Lestari untuk 3 terdakwa tersebut dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin. Dengan tuntutan tersebut, keinginan keluarga korban, agar pelaku dihukum berat, sepertinya sulit diwujudkan.
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, JPU menilai bahwa ketiga anak pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 1/170 ayat 2 ke 3 KUHP dan kedua pasal 170 ayat 2 ke 1 kuhp. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar pelaku menjalani hukuman badan di Lapas Khusus Anak di Blitar.
Sementara itu, ECP, ibu kandung korban, mengaku tidak terima jika pelaku dihukum ringan. Dia masih tetap berharap agar hukum ditegakkan. Dan kalau perlu para pelaku dihukum yang setimpal dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap G, putranya. ECP ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya.
”Saya tidak terima atas tuntutan terhadap para pelaku yang hanya 1 tahun buat mereka. Ini namanya main-main,” kata ECP saat diwawancarai INDOSatu.co, Selasa (19/3).
Jika bukan hukuman mati, ECP berharap agar majelis hakim nanti menghukum pelaku dengan hukuman badan seumur hidup. Dengan demikian, rasa keadilan akan tercipta. Karena itu, ECP berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya agar para pelaku dihukum berat sesuai perbuatan.
”Menghilangkan nyawa orang, masa cuma tuntutan 1 tahun. Mana nurani seorang jaksa?,” kata ECP.
Sejak sidang pertama kasus tersebut digelar, ECP memang terlihat tak kuasa menahan tangis. Apalagi, saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hasil visum dokter di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (14/3).
Saat pembacaan hasil pemeriksaan dokter forensik, yang memunculkan fakta bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, tangis ECP pun pecah.
Dari hasil kesimpulan visum atau pemeriksaan yang tertera pada surat dakwaan menyatakan, ditemukan luka robek pada dahi kiri dan belakang kepala. Korban juga mengalami patah tulang dahi dan dasar tengkorak dahi, termasuk patah tulang belakang kepala. G dari hasil pemeriksaan juga mengalami kerusakan organ otak. (*)