Hormati Proses Hukum, dr. Tifa: Publik akan Tahu Ijazah Jokowi secara Terbuka

  • Bagikan
HORMATI PROSES HUKUM: Pakar Neuroscience Behavior, Dokter Tifauzia Tyassuma, MSc menyikapi prose hukum kasus ijazah Joko Widodo.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya tidak membuat dokter dr.Tifauzia Tyassuma, MSc ciut nyali. Pakar Neuroscience behavior dan ahli saraf nutrisi yang dikenal dengan sebutan dr. Tifa itu justru menyikapi santai. 

”Saya menghargai dan menghormati proses hukum,” kata dokter Tifa kepada INDOSatu.co melalui sambungan ponselnya, Sabtu (8/11).

Dengan penetapan status sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut, maka proses hukum kasus dugaan ijazah Jokowi itu akan menjadi terang benderang, sehingga kebenaran akan muncul ke permukaan.

Selain itu, dengan penetapan tersebut, maka akan membuka tabir dan fakta yang sebenarnya soal ijazah Jokowi. Di pengadilan nanti, akan terlihat dengan jelas ijazah Jokowi yang selama ini disembunyikan, akan diketahui publik secara terbuka.

Baca juga :   Diganti Secara Ilegal dan Inkonstitusional, Fadel Siap Tempuh Langkah Hukum

Dalam beberapa proses pengadilan terkait ijazah Jokowi, baik di PN Jakarta, Surakarta, Yogyakarta dan tempat lainnya, ijazah Jokowi tidak pernah muncul dan ditunjukkan di depan pengadilan. Tetapi, orang-orang yang pernah mempermasalahkan justru dijatuhi pidana.

”Ijazah tak pernah muncul, tapi yang mempermasalahkan dipidana. Lucu kan?,” kata dokter alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Untuk proses di pengadilan nanti, kata dr. Tifa, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Ijazah Jokowi harus benar-benar ditunjukkan di depan majelis hakim. Ingat, kata dr. Tifa, proses di pengadilan nanti diyakini akan berbeda dengan proses pengadilan seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca juga :   Reuni Kehutanan UGM, Roy Suryo: Kehadiran Jokowi Tak Bernilai Apa-apa

”Orang yang mempersoalkan dipidana, sedangkan ijazah tidak pernah muncul di pengadilan. Dan untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” kata dokter Tifa.

Sampai saat ini, dr. Tifa haqqul yakin bahwa penelitian yang dilakukan yang dilakukan bersama Roy Suryo dan Rismon adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran, karena dilakukan secara ilmiah.

”Memperjuangkan kebenaran itu tidak mudah. Pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dr. Tifa.

Dalam proses pengadilan nanti, perhatian publik akan tersedot dan ingin menyaksikan langsung proses sidang-sidangnya. Hal itu dimaklumi karena publik juga ingin mengetahui secara langsung seperti apa ijazah yang dipakai Jokowi saat mencalonkan diri menjadi walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga pencalonan Presiden selama dua periode.

Baca juga :   Kerry Riza Chalid Dituntut 18 Tahun, JPU Ungkap Negara Rugi Besar

⁠Semua proses hukum yang akan berjalan nanti, dr. Tifa akan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Dokter Tifa mengaku secara pribadi telah siap lahir dan batin. ”Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir (Cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan Dia sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baik penolong kami),” pungkas dr. Tifa.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Mereka ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, TT, dan RHS.”  (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *