Ipad dan Laptop Tom Disita, Kuasa Hukum: Itu Alat untuk Sidang

  • Bagikan
PROTES SIKAP JPU: Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengaku keberatan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyitaan terhadap benda milik kliennya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami menyampaikan keberatan dengan dasar dan alasan hukum,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta Sabtu (24/5).

Menurut Ari, yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memiliki kewenangan penyitaan dalam rangka penuntutan. Ari menuturkan bahwa, benda elektronik, seperti Ipad dan laptop yang dibawa oleh Tom Lembong untuk kepentingan pembelaan hak-haknya di persidangan. Hal itu sama seperti alat tulis, bukan dilakukan untuk komunikasi dengan pihak luar.

Baca juga :   Usai Terima Abolisi, Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim

“Dan pada pemeriksaan perkara dalam agenda persidangan pun, Majelis Hakim tidak pernah menegur Pak Tom untuk menggunakan benda-benda tersebut, Laptop dan Ipad. Karena selama ini Pak Tom berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti jalannya persidangan,” jelasnya.

Ari mengingatkan, pengajuan permohonan penyitaan hanya dapat dilakukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat atau Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan kepada Ketua Majelis Hakim pemeriksaan perkara.

Sehingga permohonan tersebut tidaklah beralasan menurut hukum. Dia berharap, sudah seharusnya Ketua Majelis Hakim untuk menolak permohonan itu.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bukanlah oleh Penuntut Umum. Sehingga sudah seharusnya Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara menolak permohonan sita dari JPU,” tegasnya.

Baca juga :   Tak Korupsi, Tom Lembong Divonis Bersalah, Ari Yusuf Anggap Peradilan Sesat

Ari mengatakan tindakan Kejaksaan Agung dan penuntut umum dinilai tidak transparan dan sewenang-wenang.

“Dengan adanya sikap yang berbeda saat dilakukannya sidak dan pengajuan permohonan penyitaan dalam persidangan, maka patut diduga tindakan Kejaksaan Agung RI dan Penuntut Umum mencerminkan proses dan penegakan hukum yang tidak transparan, tidak akuntabel, sewenang-wenang, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tuturnya.

Diberitakan, sidang terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong pada Kamis, 21 Mei 2025 ditunda. Jaksa Penuntut menuturkan Tom Lembong tidak bisa menghadiri sidang lanjutan karena dalam kondisi sakit dengan suhu di atas 38 derajat.

“Izin, Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca juga :   PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Anggap Tidak Efisien dan Berpotensi Rusak Demokrasi

“Dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini,” lanjut jaksa.

Mendengar pernyataan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun memutuskan persidangan ditunda hingga Senin,2 Juni 2025 mendatang. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Kemudian, JPU langsung mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua unit, laptop dan Ipad milik Tom Lembong yang diduga ditemukan di kamar Tom Lembong Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *