Ira ASDP Resmi Bebas, Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo hingga Dasco

  • Bagikan
UMBAR SENYUM: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (dua dari kiri) beserta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono meninggalkan KPK usai resmi bebas hari ini, Jumat (28/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi akhirnya resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (28/11) sekitar pukul 17.15 WIB. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai wujud syukur atas pembebasannya, alumni Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang itu itu menyampaikan ucapan terima kasih. Beberapa nama disebut, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menko Hukum dan Ipimas Yusril Ihza Mahendra hingga pejabat Mahkamah Agung.

Ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo sangat dimaklumi karena Prabowo berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara yang menimpa Ira. Ira sendiri keluar dari rutan KPK sekitar pukul 17.10 WIB.

Sebelum bebas, tim kuasa hukum dan keluarganya menunggu di sekitar rutan KPK, termasuk Zaim Uchrowi, sang suami. Di dunia jurnalistik, nama Zaim bukanlah nama asing. Zaim Uchrowi malang melintang sebagai jurnalis senior. Pernah di Tempo, Republika dan media lainnya.

Baca juga :   Deklarasi Bogor, Poros Buruh Dukung Pasangan AMIN dan Tetapkan 10 Setan Industri

Laporan-laporan media menyebut mereka menyambutnya. Ira sempat melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan. Selain Ira, ada pula dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga dibebaskan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira dkk direhabilitasi Presiden Prabowo karena terbukti tidak menerima aliran dana maupun suap dalam akuisisi PT JN ke ASDP. Yang dilakukan Ira dkk murni bisnis. Karena itu, tidak layak ketiganya menerima hukuman. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *