INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi akhirnya resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (28/11) sekitar pukul 17.15 WIB. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai wujud syukur atas pembebasannya, alumni Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang itu itu menyampaikan ucapan terima kasih. Beberapa nama disebut, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menko Hukum dan Ipimas Yusril Ihza Mahendra hingga pejabat Mahkamah Agung.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya semua atas pembebasan ini, terutama kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Ira di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) sore.
Ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo sangat dimaklumi karena Prabowo berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara yang menimpa Ira. Ira sendiri keluar dari rutan KPK sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelum bebas, tim kuasa hukum dan keluarganya menunggu di sekitar rutan KPK, termasuk Zaim Uchrowi, sang suami. Di dunia jurnalistik, nama Zaim bukanlah nama asing. Zaim Uchrowi malang melintang sebagai jurnalis senior. Pernah di Tempo, Republika dan media lainnya.
Laporan-laporan media menyebut mereka menyambutnya. Ira sempat melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan. Selain Ira, ada pula dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga dibebaskan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ira dkk direhabilitasi Presiden Prabowo karena terbukti tidak menerima aliran dana maupun suap dalam akuisisi PT JN ke ASDP. Yang dilakukan Ira dkk murni bisnis. Karena itu, tidak layak ketiganya menerima hukuman. (*)



