INDOSatu.co – SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf angkat bicara soal batasan jabatan Ketua PBNU yang hanya dua periode. Gus Yahya merespons soal periodisasi masa jabatan ketum PBNU maksimal dua periode atau 10 tahun yang satu periodenya berlaku lima tahun.
“Tidak masalah. Tapi kita kita lihat nanti,” kata Gus Yahya saat jumpa pers usai memberikan arahan dalam Sidang Pleno Kongres Ke-18 Muslimat NU, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/2).
Usulan pembatasan jabatan tersebut menjadi pembahasan dalam Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes NU), di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) lalu. Gus Yahya menyerahkan pada keputusan Konbes itu. Ia pun tak mempermasalahkan jika kelak terjadi penyesuaian konstruksi organisasi.
Sebelumnya, Ketua Sidang Komisi Organisasi H Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa masa khidmah jabatan Ketua Umum PBNU diwacanakan maksimal dua periode atau 10 tahun. Selain berlaku untuk ketum PBNU, pembatasan periodisasi masa khidmah itu juga akan berlaku untuk ketua PWNU hingga Anak Ranting NU.
“Itu yang berkembang maksimal dua periode. Dua periode itu satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Nah, itu pembahasan yang muncul di sidang komisi organisasi terkait usulan pembatasan periodiasasi jabatan Ketua Umum PBNU,” kata Ishfah.
Namun hingga kini, belum ada perubahan. Karena itu, wacana ini akan dirumuskan terkait pembatasan periodisasi masa khidmah ketum PBNU, PWNU, PCNU, dan seterusnya. (*)



