Jadi Ajang Klarifikasi, Usai Diperiksa KPK, Ridwan Ngaku Bahagia

  • Bagikan
HORMATI HUKUM: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (batik biru muda) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK kasus dugaan korupsi Bank BJB.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Kedatangan Ridwan merespon surat panggilan yang telah dikirim seminggu sebelumnya.

Usai diperiksa penyidik, Ridwan mengaku bahagia dan lega setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama hampir enam jam, yakni dari pukul 10.40 WIB hingga 16.32 WIB.

Baca juga :   Lapor Presiden Jokowi, Mahfud: Catatan TGIPF, PSSI Harus Tanggung Jawab

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapan Kang Emil itu mengaku memberikan keterangan kepada KPK merupakan bentuk penghormatan pribadi terhadap supremasi hukum, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. “Jadi, saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Baca juga :   Pasca Jokowi Buat Kriteria Pemimpin Berambut Putih, Ridwan Kamil Ubah Rambutnya Jadi Putih

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca juga :   Silaturrahmi ke PM Malaysia, Haedar Nashir Bicara Perkembangan UMAM

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *