INDOSatu.co – JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik secara independen terhadap ijazah Jokowi yang telah disita sebagai barang bukti.
Khozinudin menegaskan, uji forensik independen diperlukan agar keaslian dokumen tersebut dapat dibuktikan secara kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya bergantung pada penilaian internal aparat penegak hukum.
Dalam gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan sebelumnya, penyidik memperlihatkan langsung barang bukti ijazah kepada para tersangka dan kuasa hukum. Penyidik juga memastikan bahwa dokumen tersebut benar berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Khozinudin meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dengan diperlihatkannya barang bukti, maka perkara dianggap selesai.
“Kami ingin meluruskan persepsi publik. Dengan diperlihatkannya barang bukti, perkara ini bukan berarti selesai. Pembuktian yang sah hanya dapat dilakukan melalui persidangan, dan kebenaran hukum ditentukan melalui putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Khozinudin kepada media di Polda Metro Jaya, Senin (22/12).
Khozinudin mengungkapkan, meskipun pihaknya hanya diperkenankan melihat ijazah secara kasat mata tanpa menyentuh atau memeriksa secara mendalam, hal tersebut justru semakin menguatkan keyakinan mereka bahwa terdapat persoalan pada dokumen tersebut.
Ia menyoroti foto pada ijazah yang menurut keyakinan mereka bukan merupakan foto Presiden Joko Widodo. Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan oleh Rustam Effendi secara langsung kepada penyidik.
“Foto yang tercantum adalah foto seorang pria berkacamata dengan kumis tipis, yang menurut keyakinan kami dan banyak pihak bukan foto Joko Widodo,” pungkasnya. (*)



