INDOSatu.co – LAMONGAN – Cold storage (ruangan dingin) yang direncanakan untuk menyimpan produk perikanan masyarakat Kabupaten Lamongan, masuk kedalam rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangan menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD, di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (16/4). Kata bupati, cold storage telah menjadi prioritas Pemkab Lamongan untuk melancarkan rantai pasokan ikan sekaligus menyetabilkan harga ikan di pasar.
“Sudah menjadi prioritas kami cold storage menjadi bagian dari pasar ikan yang akan kita bangun. Insyallah kita akan merencanakan, akan membuat pasar ikan atau memindah pasar ikan yang ada saat ini ke lokasi yang baru. Insyaallah lokasinya di sekitar ringroad akan kita carikan tanahnya yang di dalamnya juga cold storage yang menyertai pasar ikan itu,” ucap Pak Yes.
Selain itu, Pak Yes menegaskan, meski adanya efisiensi anggaran, hal ini menjadi keseimbangan baru dalam finansial ditingkat pemerintah pusat maupun daerah. Cold Storage sangat dibutuhkan untuk aktivitas perdagangan para pedagang ikan datang dari berbagai daerah.
“Efisiensi persoalan menyesuaikan, kita adaptasi dengan pemerintahan baru, yang saya yakin semuanya akan berjalan normal dengan kebiasaan baru. Seperti dulu waktu terjadi covid,” tambah Pak Yes.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi mengungkapkan DPRD Lamongan akan mendalami lebih lanjut kisi-kisi dari Ranwal RPJMD untuk dibahas ditingkat yang lebih lanjut.
“RPJM Ini kan baru rancangan awal, kita kemarin juga sudah ada kisi-kisinya untuk cold storage dan sebagainya, tapi kita akan mendalami lagi setelah RPJMD rancangannya disampaikan kepada kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Suherman, selaku juru bicara DPRD Lamongan mengatakan, Ranwal RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2029 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 dari DPRD Kabupaten Lamongan.