INDOSatu.co – JAKARTA – Dua kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi dan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (20/1). Maidi dan Sudewo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan orang dari Madiun. Selain Maidi, ada dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam dari kalangan swasta.
Sembilan orang itu, kata Budi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus pemberian fee proyek dan penyaluran dana CSR.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” jelasnya.
Saat ini, Maidi dan delapan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Terkait pengganti atau plt Wali Kota Madiun, Khofifah belum memberikan penjelasan. Meski, sesuai ketentuan, kewenangan penunjukan kepala daerah sementara merupakan kewenangan gubernur.

Terutama, ketika kepala daerah berhalangan atau menjalani proses hukum. Mekanisme serupa pernah diterapkan di Ponorogo.
Pada November 2025 lalu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Dua hari berselang, Khofifah menerbitkan surat perintah yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi memicu keprihatinan kalangan akademisi. Capaian pembangunan fisik dan deretan penghargaan dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menoleransi praktik korupsi. (*)



