INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) dalam rangka penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra.
Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, kesepakatan tersebut merupakan realisasi komitmen Pemkab Lamongan dalam menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama P3K.
Sebab dalam regulasi saat ini, P3K tidak mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya P3K. Karena dalam undang-undang, P3K tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun.
”Sehingga, kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan P3K di Lamongan,” tutur Pak Yes, sapaan akrabnya.
Orang nomor satu di Kota Soto itu juga menjelaskan bahwa, dengan jaminan kesejahteraan dipastikan akan berdampak pada kualitas kinerja P3K di Lamongan. Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah mengatakan, pelaksanaan proses seleksi P3K di Kabupaten Lamongan sejak 2015 hingga saat ini tercatat ada 6.662 P3K yang sudah diserahkan SK.
Sedangkan sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya. (*)





