INDOSatu.co – LAMONGAN – Momentum Ramadan menjadi sarana untuk meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, Pemkab Lamongan meminta agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan yang ditetapkan, Kamis (12/2), tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan tahun 2026, yang juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian waktu kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja, dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai Surat Edaran, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Bupati Lamongan menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan.
Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung, seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, serta unit pelayanan terpadu lainnya, diminta mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diimbau untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas selama menjalankan tugas di bulan suci.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel selama Ramadhan 1447 H. (*)



