Jika Ijazah Jokowi Palsu, Gufroni: Status Tersangka Roy Suryo cs Harus Dicabut

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni menilai, pencekalan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cs merupakan sikap prematur. Sebab, selama ini Roy Suryo cs bersikap kooperatif dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gufroni melalui unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up berjudul “LBH Muhammadiyah Desak Polda Bersikap Jujur Soal Ijazah Jokowi | #SPEAKUP” yang dikutip INDOSatu.co, Ahad (4/1).

”Jadi, sekali lagi, penetapan pencekalan terhadap Roy Suryo cs itu sangat prematur,” kata Gufroni.

Baca juga :   Dianggap Resahkan Umat, PP PERSIS Kirim Surat ke Bawaslu terkait Ucapan Zulhas

Bukan hanya itu. Dalam kasus ijazah Jokowi itu, Gufroni juga meminta agar Polda Metro Jaya bersikap transparan dan objektif dalam menangani laporan dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gufroni menegaskan bahwa, keaslian ijazah tidak bisa ditentukan melalui gelar perkara semata yang digelar Polda Metro Jaya, tetapi harus diuji melalaui laboratorium forensik yang profesional dan independen.

“Sekali lagi, keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen,” ujar Gufroni seraya menambahkan bahwa gelar perkara itu hanya memastikan keberadaan barang bukti, bukan keasliannya.

Baca juga :   Dijerat Pasal Berlapis, Polri Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Terkait kajian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi, Gufroni menegaskan penelitian ilmiah tidak bisa dipidanakan. “Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya,” ujarnya.

Ia menyebut adanya dugaan kejanggalan visual pada ijazah yang diperlihatkan, sehingga uji forensik independen menjadi mendesak.

Gufroni mencontohkan kasus Brigadir J dan Siyono yang akhirnya bisa mengungkap kasus yang menghebohkan, juga berkat pelibatan forensik independen. “Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan,” katanya.

Baca juga :   Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri, Mahfud MD: Konsentrasi Pilpres

LBH Muhammadiyah meragukan objektivitas jika pemeriksaan hanya dilakukan internal kepolisian. “Kami meminta independensi agar hasilnya kredibel,” tegasnya.

Gufroni menyatakan, bila ijazah terbukti palsu, penetapan tersangka harus dihentikan. Sebaliknya, jika dinyatakan asli, perkara siap diuji di pengadilan. “Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan,” ujarnya.

Ia menilai polemik tersebut bersifat politis dan menguras energi bangsa. “Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif,” pungkas Gufroni. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *