Jika Polisi Dibawah Kementerian, Kapolri Pilih Siap Jadi Petani

  • Bagikan
TEGAS: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat Raker dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap tersebut disampaikan Listyo Sigit saat merespons usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).

Listyo mengaku dirinya menerima pesan singkat yang menawarkan kemungkinan pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk dengan menempatkan dirinya sebagai menteri. Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut tidak sejalan dengan prinsip kelembagaan Polri pasca-Reformasi.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak-ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.

Baca juga :   Sepakat Tegakkan Perda, Bongkar IndoMaret, dan Proses Hukum Penghancuran Masjid

Listyo memandang bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi institusi kepolisian.  Ia menilai, perubahan struktur tersebut tidak hanya berdampak pada Polri, tetapi juga pada efektivitas penyelenggaraan negara dan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Dalam penjelasannya, Listyo menyampaikan bahwa apabila dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden atau membentuk Kementerian Kepolisian, dirinya memilih untuk mengakhiri jabatan sebagai Kapolri.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Listyo menegaskan bahwa secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan Polri menjalankan tugas secara lebih optimal tanpa hambatan birokrasi tambahan.

Baca juga :   Pengadilan Belum Putuskan Ijazah Jokowi, Mahfud: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut menjadi titik awal pembenahan doktrin, struktur organisasi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme kerja Polri menuju konsep kepolisian sipil atau civilian police.

Dalam konteks hukum tata negara, Listyo merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan.

Baca juga :   Pandangan Muhammadiyah tentang Pengelolaan SDA, Haedar: Bangun dan Jangan Dirusak

Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.

Ia menegaskan bahwa, karakter Polri berbeda dengan TNI, terutama dalam doktrin dan pendekatan tugas.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” katanya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Kapolri menilai struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat Reformasi dan konstitusi. “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *