Jika Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Pansus, Wisnu Wijaya: Bisa Panggil Paksa lewat Polri

  • Bagikan
MINTA KEMENAG KOOPERATIF: Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya, Pansus Haji DPR siap melibatkan aparat hukum untuk memperlancar jalannya penyelidikan Pansus Haji terkait dugaan penyimpangan kuota haji khusus, karena pejabat Kemenag sering mangkir panggilan rapat Pansus Haji

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan Wisnu menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh pansus sebelumnya.

“Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya. Namun, rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus, meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujar Wisnu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (25/8).

Baca juga :   Terkait Pemberangkatan Haji Khusus 2024, Pansus DPR: Diduga Manipulasi dan Data Tidak Sesuai

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.

Wisnu menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri. “Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” jelas Wisnu.

Baca juga :   Kunjungi Jusuf Kalla, Bacapres Anies Baswedan Diajak Sarapan dan Disangoni Vitamin

Sementara itu, Wisnu menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli di sana,” ungkapnya.

Baca juga :   Negara Bisa Lumpuh. Kata Sri Mulyani, Ini Penyebabnya...

Karena itu, Wisnu menambahkan, pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan.

“Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *