Jokowi Akui Perintahnya, Anthony: Bukti Jaksa dan Hakim Bermufakat Jahat

  • Bagikan
MENUNGGU NASIB HAKIM: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (baju biru muda) di depan majelis hakim saat menjalani sidang dalam kasus importasi gula yang ternyata diakui Jokowi merupakan perintahnya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melakukan impor gula.

Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula. “Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah Kamis (31/7).

Munculnya pengakuan dari Jokowi yang disampaikan belakangan ini justru memantik tangggapan serius dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Sebab, pengakuan Jokowi itu tidak memiliki dampak apapun karena kasus tersebut sudah selesai.

Dengan munculnya pengakuan Jokowi itu, membuat majelis hakim yang mengadili kasus tersebut diujung tanduk. Majelis hakim dianggap lalai dan menghiraukan fakta persidangan, termasuk pledoi Tom Lembong bahwa importasi gula itu atas perintah Presiden, tetapi majelis hakim justru memutus kasus tersebut secara zalim.

Jokowi tiba-tiba mengaku, bahwa memang dia yang mengeluarkan kebijakan dan perintahkan menteri perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula yang melibatkan perusahaan swasta.

Pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong. Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan.

Baca juga :   Bertemu di Hambalang, Prabowo-Surya Paloh Sepakat Hormati Capres-Cawapres yang Diusung

”Pengakuan Jokowi ini membuat kening berkerut. Kenapa Jokowi baru sekarang bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya?,” kata Anthony dalam surat elekroniknya kepada INDOSatu.co, Senin (4/8).

Padahal, kata Anthony, dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi.

Apalagi, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan. Tetapi diabaikan oleh majelis hakim. ”Dan permintaan kuasa hukum Tom Lembong agar Jokowi dihadirkan tidak digubris hakim,” kata Anthony.

Dalam persidangan yang profesional dan tanpa kriminalisasi, kata Anthony, fakta penting ini mestinya harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi, apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong.

Kesaksian Jokowi sangat penting dan menentukan. Karena, kalau importasi gula benar atas perintah Jokowi (Presiden), maka semua dakwaan Jaksa penuntut kepada Tom Lembong dengan sendirinya gugur. Artinya, tidak ada peraturan yang dilanggar sejak awal dalam kasus importasi gula tersebut.

Baca juga :   Soal Gubernur Lucas Enembe, Andi Arief: Jadi Tersangka, setelah Tolak Wagub Usulan Jokowi

”Tetapi, semua pihak diam. Jaksa penuntut mengabaikan fakta ini. Hakim juga mengabaikan fakta ini. Jokowi diam seribu bahasa. Jokowi hanya menonton bagaimana Tom Lembong dikriminalisasi oleh Jaksa dan Hakim. Dan tentu saja oleh Jokowi?,” beber Anthony.

Dengan sengaja mengabaikan fakta persidangan sangat penting tersebut, bahwa Jokowi yang memberi perintah kepada Tom Lembong untuk melakukan impor gula, dapat diartikan Jaksa dan Hakim telah melakukan mufakat jahat untuk kriminalisasi Tom Lembong, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Pengakuan Jokowi bahwa dia sebagai presiden yang memberi perintah kepada Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula, seperti disebutkan dalam fakta persidangan, membuktikan bahwa kriminalisasi kepada Tom Lembong adalah nyata, bukan isapan jempol, bukan ilusi. Tetapi nyata.

Sebagai konsekuensi, semua jaksa penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara ini, temasuk tim audit investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan juga termasuk Jokowi, harus diselidiki atas kriminalisasi kasus hukum Tom Lembong ini.

Karena, menurut mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji, kriminalisasi terhadap hukum, aparat penegak hukum, atau lembaga hukum adalah bentuk tindakan kriminal. Karena itu, harus diselidiki.

Baca juga :   Visi Jokowi Amburadul, Faizal Assegaf Anggap Menteri Berpesta Pakai Uang Rakyat

Di sisi lain, pengakuan Jokowi bahwa dia yang memberi perintah importasi gula kepada Tom Lembong, setelah Presiden Prabowo memberi abolisi, mencerminkan watak Jokowi yang sesungguhnya, buruk dan licik.

PRIHATIN: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyikapi kasus vonis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dengan pengakuan ini, Jokowi mau cuci tangan bahwa dia tidak terlibat dalam kriminalisasi Tom Lembong. Dalam hal ini, Jokowi telah mengorbankan jaksa penuntut dan para hakim, sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

”Perilaku Jokowi ini sekaligus peringatan kepada para buzzeRp Jokowi agar siap-siap mental, setiap saat dapat dikorbankan,” tukas Anthony.

Dengan mendompleng abolisi, dan baru mengakui sebagai pihak yang memberi perintah impor gula kepada Tom Lembong, setelah vonis dan setelah abolisi diberikan, Jokowi hanya mau membersihkan namanya berada di balik kriminalisasi kasus Tom Lembong.

Pengakuan Jokowi sangat terlambat. Sebaliknya, pengakuaan Jokowi malah membuka awan gelap bahwa kasus Tom Lembong jelas merupakan kasus kriminalisasi.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus segera melakukan penyelidikan secara independen, melibatkan pihak ketiga, memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini: jaksa, hakim, auditor BPKP dan juga Jokowi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *