Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI, Meutya Hafid: Yes, Sudah Diterima

  • Bagikan
TERIMA SURPRES: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengaku komisnya menerma surpres dari Presiden Joko Widodo terkait pergantian Panglima TNI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Diam-diam, Presiden Joko Widodo ternyata telah mengirim surat presiden (surpres) terkait menjelang pensiunnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengakui pihaknya telah menerima Surpres tentang usulan calon Panglima TNI Senin (30/10).

“Yes, sudah diterima,” kata Meutya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/10)

Meski demikian, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Yudo, yang merupakan calon tunggal usulan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyampaikan bahwa nama tersebut akan diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga :   Kate Victoria Terus Bersuara, Lieus: Presiden Jokowi Terlalu Asyik Bahas Capres 2024

“Nama nanti yang akan menyampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal,” ungkap Meutya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Golongan Karya ini menyebut Komisi I DPR RI akan melaksanakan rapat internal pada pada Selasa (31/10) untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI itu.

Baca juga :   Buka MKD Award 2023, Cak Imin: Penerimanya Harus Benar-benar Teruji dan Kredibel

Meskipun nama calon itu belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto diduga kuat menjadi nama yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai calon Panglima TNI pengganti Yudo Margono.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Baca juga :   Berkas Lengkap, Jenderal Andika, Besok Jalani Fit and Proper Test

UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *