JPU “Main Kayu”, Minta Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Anggap Cermat Dakwaannya

  • Bagikan
MASUK AKAL: Mantan Mendikbud dan Ristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mulai “main kayu”. Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim advokatnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Jakarta, Kamis (8/1).

Baca juga :   Gubernur Diangkat Presiden, Salahi Konstitusi dan Anti-Demokrasi

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP. “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” jelas jaksa membacakan pokok permohonan.

Dalam uraian tanggapan atas eksepsi terdakwa, jaksa menilai nota keberatan ataupun perlawanan Nadiem dan tim advokatnya telah memuat materi pokok perkara yang kebenarannya perlu diuji di dalam persidangan.

Menurut JPU, eksepsi yang demikian bertentangan dengan KUHAP. Sebab, keberatan atas dakwaan seyogianya berbicara seputar kelengkapan formil surat dakwaan, meliputi perumusan unsur delik, uraian cara tindak pidana, hingga keadaan lain yang melekat saat tindak pidana terjadi.

Baca juga :   Dengan Alasan Alihkan Subsidi untuk BLT-Gakin, Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM

“Sehingga penuntut umum menanggapi bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan keberatan dan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata jaksa.

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji: KPK Tak Perlu ke Arab, Saut: Pelakunya Sudah Jelas

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *