INDOSatu.co – BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro memeriksa Kabid PIKP Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro, Panji Ariyo Kusumo. Panji datang ke Polres ditemani satu rekannya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di ruang Kanit II Pidkor lantai 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (5/6).
Panji dimintai keterangan atas dugaan penyalagunaan wewenang. Hanya, hingga kini belum jelas, penyalahgunaan wewenang seperti apa yang dilanggar oleh Panji, sehingga sampai dimintai keterangan polisi. Panji sendiri bungkam dan hanya mengeluarkan beberapa kalimat.
Sebelum menjalani pemeriksaan, beberapa wartawan sempat melakukan wawancara terhadap Panji mengenai maksud kedatangannya ke Polres Bojonegoro, namun Panji justru meminta agar wartawan menanyakan pertanyaan serupa kepada penyidik. “Silahkan tanya ke Penyidik,” kata Panji singkat.
Kurang lebih empat jam Panji menjalani pemeriksanaan secara intensif di ruang Kanit II. Informasi dihimpun wartawan, pemeriksanaan tersebut berkaitan dengan munculnya data anggaran yang peruntukannya untuk berbagai media, baik media online dan ciber yang Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro yang jumlahnya mencapai 539 media.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Akbar Ramdhani ketika dikonfirmasi wartawan tidak menampik adanya informasi tersebut. Meski demikian, pihaknya masih akan terus mendalami informasi dan laporan dari masyarakat tersebut.
AKP Girindra mengatakan, pemanggilan terhadap Kabid PIKP Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro, Panji Ariyo Kusumo merupakan bentuk pelayanan Polres Bojonegoro kepada masyarakat. Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang yang bersangkutan. ‘’Jadi, sifatnya kami mengundang ya,’’ kata AKP Girindra.
Undangan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi terkait kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat kepada polres tersebut. Karena itu, masih terlalu dini untuk mengambil kesimpulan. ‘’Ya, dugaan penyalahgunaan wewenang,’’ tegas AKP Girindra. (*)