Kadiv Administrasi Serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2023 di Lapas Bojonegoro

  • Bagikan
BERKAH IDUL FITRI: Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim (tengah) saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana Lapas Bojonegoro, Sabtu (22/4).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sebanyak 132 narapidana di Lapas Bojonegoro mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. Semua napi merupakan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana Lapas Bojonegoro, Sabtu (22/4).

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

Baca juga :   Demi Menangkan Anies-Gus Imin, JARNAS AMIN Audiensi ke PD Muhammadiyah Bojonegoro

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” jelas Saefur.

Menurut Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Rony.

Baca juga :   Resepsi HUT ke-79 RI, Bupati Lamongan Launching Beasiswa Perintis 2024

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan, hal itu disebabkan, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Baca juga :   Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024

Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

“Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 21 April 2023 kepada 66 narapidana,” terangnya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 2023 di Lapas Bojonegoro. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *