Kampanye Prabowo-Gibran Langgar Jadwal, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan Bawaslu

  • Bagikan
PANGGUNG MEGAH: Penampakan panggung kampanye Prabowo-Gibran yang dibawakan musisi kenamaan Ahmad Dhani di Jatim Expo dihentikan Bawaslu Surabaya karena dianggap melanggar jadwal kampanye, pada Sabtu (3/2) malam.

INDOSatu.co – SURABAYA – Sikap tidak patuh asas dipertontonkan Ahmad Dhani. Karena dianggap melanggar jadwal kampanye, gelaran musisi kawakan grup musik Dewa-19 di Jatim Expo, pada Sabtu (3/2) malam akhirnya dihentikan Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penghentian Konser bertajuk Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran itu lantaran dinilai telah menyalahi jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.

Sekretaris pelaksana konser, Ilham justru membantah, kalau pihaknya disebut tengah melakukan kampanye pemenangan terhadap Prabowo-Gibran. Konser tersebut hanyalah kumpul-kumpul relawan Prabowo-Gibran yang diiringi oleh konser musik.

Baca juga :   Kritisi Rencana Amandemen, FPD: Rakyat Butuh Kerja, Makan dan Vaksin

“Persoalan tanggal itu persoalan teknis, kalau yang datang itu Pak Prabowo dan Mas Gibran baru dipermasalahkan tanggal. Ini kumpul relawan, bukan kampanye akbar,”  terang Ilham kepada wartawan.

“Ingat, yang perlu digarisbawahi, ini hanya kumpul-kumpul relawan, bukan kampanye akbar. Bedanya di situ, ini persoalan teknis saja, miskomunikasi dan miskoordinasi saja,” kata Ilham menambahkan.

Baca juga :   Pencalonan Jenderal Agus Subiyanto Bakal Mulus, Lodewijk: Punya Track Record yang Baik

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menyebutkan, kalau sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada panitia gelaran musik agar tidak melakukan konser tersebut.

“Ketika tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, kami membuat surat imbauan. Nah, ketika surat imbauan itu tidak dilaksanakan, maka kami melakukan pengawasan di lokasi, lalu kami meminta ke panitia penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut, tetapi juga tidak dihiraukan,” katanya.

Baca juga :   Apresiasi Panglima TNI, Syahganda Minta Otopsi Ulang Juga 6 Korban Laskar FPI dalam Kasus KM-50

Seperti yang disebutkan Novli, kendati konser tersebut sempat dihentikan, namun kemudian tetap dilanjutkan kembali. Bawaslu Surabaya pun tetap akan memproses pelanggaran tersebut dengan konsekuensi ancaman hukuman 1 tahun pidana serta denda Rp 12 juta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *