INDOSatu.co – JAKARTA – Meski belum menyebut nama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lama lagi akan segera mengumumkan calon tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.
”Sudah ada calon tersangkanya. Pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Bahkan, Asep memastikan pengumuman tersangka kasus kuota haji Kemenag tersebut akan disampaikan kepada rekan-rekan media. “Yang pasti akan kita kabari. Dan akan dikonperskan (konferensi pers) juga,” kata perwira polisi bintang satu ini.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan dari mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Bukan hanya itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK sebenarnya telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Tetapi, Yaqut selalu menolak hadir undangan untuk penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)



