Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdiklat Jadi Ketua

  • Bagikan
LEBIH CEPAT: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Langkah ini menjadi tindak lanjut komitmen Polri dalam menjalankan reformasi internal yang sistematis serta menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan kinerja kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan, pembentukan tim tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Sprin itu ditandatangani langsung oleh Kapolri pada 17 September 2025.

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” ucapnya kepada wartawan, Senin (22/9).

Menurutnya, kehadiran tim reformasi ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan Polri dalam mengelola transformasi kelembagaan secara sistematis. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah serta para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

“Transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.

Dalam struktur kepengurusan tim, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditempatkan sebagai pelindung, sementara Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bertindak sebagai penasihat. Tim ini beranggotakan total 52 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Sebagai ketua tim, Kapolri menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

Baca juga :   Gus Imin Bersyukur Gagasan Perubahan dari AMIN Diterima Semua Kalangan

Kehadiran tim reformasi ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan Polri dalam mengelola transformasi kelembagaan secara sistematis.

Chryshnanda sendiri merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989 ini lahir di Magelang, Jawa Tengah, pada 3 Desember 1967. Karier akademiknya dimulai dari menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, hingga meraih gelar doktoral dalam bidang Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia (UI) pada 2005.

Selain pendidikan umum, Chryshnanda juga menempuh berbagai pendidikan internal Polri, antara lain Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) di Lemdiklat Polri. Dengan latar belakang tersebut, ia dinilai memiliki kapasitas akademis dan pengalaman praktis yang mumpuni untuk memimpin tim reformasi.

Baca juga :   Ini Kriteria Capres PKS, Sohibul: Mereka yang Mampu Kelola Pemerintahan, Bukan Pencitraan

Adapun upaya reformasi kepolisian ini tidak hanya datang dari internal Polri, tetapi juga berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Langkah ini dipandang sebagai strategi pemerintah dalam mengawal proses reformasi Polri dari luar institusi kepolisian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Komisi Reformasi Polri.

Menurut Yusril, komisi tersebut akan berfungsi sebagai wadah untuk merumuskan gagasan serta arah perubahan yang diperlukan bagi institusi kepolisian. Seluruh hasil rumusan nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, setelah resmi terbentuk, Komisi Reformasi Polri akan diberi waktu beberapa bulan untuk merampungkan kajian. Ruang lingkup pembahasan meliputi evaluasi kedudukan, ruang lingkup kerja, tugas, hingga kewenangan kepolisian.

Baca juga :   Khawatir Masuk Angin, Praswad: Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Apabila kajian dan rumusan gagasan reformasi selesai, hasil tersebut akan menjadi dasar bagi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril menilai, undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah saatnya diperbarui agar sesuai dengan perkembangan kondisi nasional serta tuntutan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *