INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat Amsal Sitepu selaku videografer.
Tidak hanya Danke, pemeriksaan juga menyasar ke Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang terlibat. Karena tersebut mencuat ke permukaan karena Kejari Karo dianggap sengaja mempermainkan proses hukum terhadap orang yang telah mendapat keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan para pihak terkait itu menghadap penyidik di Kejagung.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (5/4).
Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka. Untuk saat ini, Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan.
”Apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak, itu yang sedang didalami,” jelas dia.
Anang mengungkapkan, pemeriksaan internal ini dilakukan secara profesional. Dia memastikan bahwa, Kejagung akan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari, tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkap Anang.
Sebagai informasi, para jaksa terkait dijemput dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026 malam. “Iya Sabtu malam ketiganya (dibawa, Red) ke Jakarta,” Anang menandaskan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara. (*)



