INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus fokus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Komisi anti rasuah itu menjamin penyidikan kasus tersebut belum menarget institusi atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Pernyataan tersebut perlu disampaikan KPK untuk menanggapi pemberitaan bahwa KPK diduga menarget institusi atau organisasi masyarakat tertentu dalam perkara kuota haji.
“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
KPK menekankan penyidikan perkara kuota haji fokus pada individu bukan organisasi tertentu. Sehingga kalau seseorang diperiksa KPK, berarti pemeriksaannya menyangkut pribadi, bukan organisasi.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.
KPK menjamin penyidikan berfokus pada peran individu yang mesti bertanggungjawab secara hukum. “Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sementara itu, hal senada sebelumnya juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Asep mengatakan, dalam penyidikan kasus kuota haji, KPK akan menyasar personal-personal, bukan organisasi.
“Sekali pada personalnya. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan dugaan aliran uangnya.
“Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ,” jelasnya.
Ia melanjutkan, KPK tidak melakukan atau menargetkan organisasi, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. ”Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja,” pungkas Asep. (*)



