Kasus Ijazah Jokowi, Rizal: Polda Harus Stop Proses karena Batal demi Hukum

  • Bagikan
BAY+TAL DEMI HUKUM: Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (dua dari kanan) bersama ratusan warga saat mendatangi rumah Joko Widodo di Kawasan Sumber, Kota Solo, Jawa Tengah, pada pertengahan 2025 lalu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Hari ini, 2 Januari 2026, adalah hari mulai berlaku KUHP baru yang ditetapkan sebagai Undang-Undang pada 3 (tiga) tahun yang lalu. Dengan berlakunya KUHP baru, maka seluruh pasal-pasal KUHP lama menjadi tidak berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), M Rizal Fadillah. Menurut salah salah satu Terlapor yang mempersoalkan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo itu, bahwa seluruh proses hukum harus berdasarkan kepada KUHP baru.

”Lucu dan ironi jika proses penyelidikan atau penyidikan menggunakan KUHP yang sudah tidak berlaku,” kata Rizal kepada INDOSatu.co, Jumat (2/1).

Menurut Rizal, laporan Jokowi dan relawan lain atas para Terlapor yang kemudian kini sebagian menjadi Tersangka dalam kasus pencemaran, fitnah, dan penghasutan didasarkan pada aturan KUHP tersebut, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.

Baca juga :   Tausiyah di Konbes PBNU, Gus Mus: Urusan NU Memenangkan Indonesia, Bukan Capres

Kini, kata alumni Fakultas Hukum Unpad Bandung tersebut, pasal-pasal tersebut jelas sudah mati. Proses hukum tahap penyidikan Polda Metro Jaya yang berdasar hukum pasal-pasal tersebut tidak boleh dan tidak bisa dilanjutkan. ”Harus berhenti demi hukum,” kata Rizal singkat.

Sebagai penegak hukum, kata Rizal Kepolisian tentu mengetahui jika proses dilanjutkan, maka kelak pihak Kejaksaan dipastikan akan menolak. Kejaksaan tidak mungkin menerima pelimpahan perkara yang ketentuan pasal-pasalnya dinyatakan sudah tidak berlaku. Apalagi untuk sampai ke tahap Pengadilan. Tidak ada dakwaan dibacakan JPU dengan pasal-pasal usang dan mati.

”Jika berani melakukan itu, maka akan mudah dieksepsi. Buang energi dan menjadi bahan tertawaan ahli dan paktisi hukum,” kata Rizal yang juga pengacara kenamaan di Bandung itu.

Baca juga :   Utang Pemerintah Capai Rp 8.100 Triliun, DPR RI: Lampu Kuning dan Berisiko Tinggi

Aturan peralihan KUHP baru hanya memberi kemungkinan untuk terjadi perubahan saat peradilan telah berjalan. yakni Hakim akan mengenakan sanksi terendah. Selain itu tidak ada. Penggunaan pasal-pasal yang tidak berlaku pada tahap penyelidikan atau penyidikan menyebabkan batal demi hukum (void ab initio atau nietig van rechtswege).

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan laporan pencemaran, fitnah, dan penghasutan oleh Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken yang menggunakan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama harus dinyatakan gugur.
Pada 2 Januari 2026 adalah batas waktu untuk penggunaan.

Jokowi Cs jika merasa yakin dan ingin melanjutkan, harus membuat laporan baru dengan pasal-pasal baru sesuai KUHP baru. Dari pihak Terlapor tentu siap menghadapi laporan tersebut karena yakin bahwa unsur-unsur delik dalam pasal-pasal pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak akan terbukti.

Baca juga :   Didepan Ribuan Relawan, Anies Bicara soal Politik Uang dalam Pemilu

”Dan selama ini belum ada bukti hukum bahwa ijazah Jokowi itu asli. Bahkan bukti-bukti yang ada mengarah pada ijazah itu palsu,” jelas Rizal.

Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penyidikan jika tidak ingin ke depan timbul masalah hukum yang justru dapat merugikan pihak Polda Metro sendiri. Awal tahun 2026 telah memberi sinyal akan terjadi malapetaka bagi Jokowi selanjutnya.

”Selamat datang KUHP baru, selamat untuk mulai berlaku. Matilah KUHP lama.
Bawalah mati pak Jokowi, sang perusak negeri,” pungkas Rizal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *