Kasus Korupsi RSUD Kotim, KPK Pertimbangkan Panggil Menkes Budi Sadikin

  • Bagikan
DALAMI KASUS: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyikapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (24/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus tersebut, komisi anti-rasuah  itu membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Langkah ini diambil setelah KPK fokus memeriksa saksi dari tingkat bawah.

“Secara berjenjang, kami tentu akan melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, KPK segera Periksa Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas

Asep menjelaskan, kendati peluang pemanggilan Menkes ada, KPK saat ini lebih dulu memeriksa para pegawai Kementerian Kesehatan yang diduga menjadi penerima suap. Pemeriksaan dilakukan secara bottom up, dimulai dari pegawai paling bawah dan berlanjut ke level yang lebih tinggi, seperti direktur jenderal (dirjen).

Metode pemeriksaan ini dilakukan karena KPK masih mengumpulkan keterangan terkait aliran dana suap atau kickback yang diduga tidak langsung menuju pimpinan tertinggi, tetapi melalui bawahan terlebih dahulu.

Baca juga :   Komite I DPD RI Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kelima tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.

Selanjutnya, pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, yang identitasnya baru diungkap pada 24 November 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra YSN, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes HP, dan Direktur Utama PT Griksa Cipta AGR.

Baca juga :   Amandemen UUD 1945, Amien Rais Tak Keberatan, Bamsoet: Semua Parpol Setuju

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana Kemenkes dan 20 RSUD dengan DAK bidang kesehatan. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun untuk program tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *