Kasus Kuota Haji, KPK segera Periksa Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas

  • Bagikan
KEBUT KASUS: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, beberapa hari ke depan penyidik bakal memeriksa orang dekat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi-saksi setelah menaikkan status kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam waktu beberapa hari ini pihaknya mulai menjadwalkan pemeriksaan orang-orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8).

Baca juga :   Gandeng PPATK, KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

Namun, Asep belum menjelaskan secara detail identitas orang-orang dekat bekas Menteri Agama, dan sekadar menjelaskan penyidik akan mendalami aliran uang dalam kasus kuota haji yang sudah ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Kita sedang menelusuri uang tersebut ke yang bersangkutan (Yaqut Cholil, Red),” ujarnya.

Tim Penyidik KPK diketahui terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000, dimana berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca juga :   Dapat Kabar Partai Ummat Tidak Diloloskan KPU, Amien Rais: Kita Melawan

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Sehingga haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang jamaah.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI

Sebelumnya dalam kasus ini, tim KPK sudah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas, termasuk juga menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama.

Selanjutnya, selain mencekal Yaqut, KPK juga mencekal staf khususnya semasa di Kementerian Agama yaitu Ishfah Abidzal Aziz, dan juga owner Maktour Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *