Kasus Nikel di Konawe Utara, Di-SP3 KPK, Dibidik Kejaksaan Agung

  • Bagikan
GERAK CEPAT: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna terkait penyelidikan kasus nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang kini sedang ditangani Kejagung, padahal sebelumnya telah di-SP3 KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya anggapan bahwa lembaganya mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disetop oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang menegaskan, bahwa penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak ada urusan dengan pemberhentian kasus serupa di KPK. Dan Anang memastikan, kasus yang ditangani di Gedung Bundar dilakukan sejak September 2025.

“Jadi, tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK),” kata Anang, pada Sabtu (3/1).

Anang menjelaskan, sebelum adanya ‘ribut-ribut’ di publik tentang KPK yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Rabu (24/12) tim penyidik di Jampidsus-Kejagung sudah berbulan-bulan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah sama.

“Sekali lagi, saya katakan, Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025 dalam kasus tersebut,” ujar Anang.

Sejak penyidikan dilakukan, kata Anang, pengusutan oleh tim Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi. Pun sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan-penyitaan. “Jadi, sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama,” ujar Anang.

Baca juga :   Demo 'Bubarkan DPR' Berakhir Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Penjelasan Anang tersebut, meluruskan tentang pemberitaan di sejumlah media, tentang penyidik Jampidsus di Kejagung mengambil alih penanganan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara yang belakangan terungkap disetop penyidikan oleh KPK.

Pada saat konfrensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025) lalu, Anang menyampaikan terkait tim penyidikan di Jampidsus sedang melakukan pengusutan korupsi pertambangan di Konawe Utara. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” kata dia.

Anang mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Jampidsus, mengarah ke dugaan keterlibatan mantan bupati setempat. “Di mana dalam perkara tersebut, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.

Menurut Anang, dari penyidikan juga sudah terungkap modus perbuatan korupsi yang dilakukan. Yaitu, menyangkut pemberian IUP nikel untuk banyak perusahaan-perusahaan swasta. Dalam realisasinya, kata Anang, penyidik menemukan IUP yang diberikan oleh kepala daerah tersebut digunakan untuk eksplorasi ilegal ke kawasan-kawasan hutan milik negara.

Baca juga :   Kondisi Tenda Jemaah Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian, Timwas Haji: Memprihatinkan

“Modusnya itu, terkait pemberian izin untuk penambangan. Namun disalahgunakan dengan memasuki (melakukan eksplorasi) ke wilayah-wilayah hutan lindung,” ujar Anang.

Penyidikan korupsi pertambangan nikel yang dilakukan tim Jampidsus itu, tampak sama dengan perkara yang dihentikan oleh KPK. Akan tetapi, Anang kembali menegaskan, penyidikan yang dilakukan Kejagung tak ada sangkutpaut dengan persoalan penghentian kasus yang dilakukan di KPK.

“Kami tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Tetapi yang jelas, tim di Pidsus, sudah melakukan penyidikan kasus ini (Konawe Utara) sudah sejak September 2025. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan,” ujar Anang.

Sebelumnya, KPK mengakui sudah menghentikan penyidikan korupsi dalam pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Rabu (24/12/2025). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” begitu kata Budi.

Budi mengatakan penerbitan SP3 tersebut demi kepastian hukum. Mengingkat kasus tersebut sudah delapan tahun mangkrak tanpa ada kelanjutan ke pengadilan. “SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi. (*)

Baca juga :   Aktivis 98 Tuntut Keadilan dan Kecam Tindakan Represif Aparat

KPK memang mengusut kasus tersebut sejak 2017.

Dalam pengusutan awal kasus tersebut, KPK bahkan sudah menetapkan tersangka. Yakni Pj Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW). KPK ketika itu menjerat Aswad dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam penjelasan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kala itu, dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.

Ketika itu, KPK meyakini Aswad ada menerima suap sedikitnya Rp 13 miliar dari perannya sebagai penyelanggara negara yang meneberbitkan IUP nikel terhadap belasan perusahaan-perusahaan swasta.

Pada 2023, KPK sempat merencanakan untuk melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi penahanan itu batal karena alasan sakit. Dan dari informasi yang diterima, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus Aswad tersebut pada Desember 2024. KPK hingga kini tak memberikan jawaban tentang kapan SP3 itu ditandatangani.

Akan tetapi, dalam penjelasan SP3 yang diterbitkan KPK itu, Budi melanjutkan, penghentian penyidikan dilakukan karena alat-alat bukti atas sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dituduhkan itu tak cukup. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *