INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. Lembaga anti-rasuah itu bahkan tak menutup kemungkinan mentersangkakan pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan outsourcing (tenaga alih daya) yang menjerat Fadia.
Saat ini KPK sedang mengusut dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia dalam kasus itu. Dalam kasus tersebut, perusahaan yang didirikan Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan untuk pengadaan outsourcing.
Mukhtaruddin Ashraff Abu, Adapun suami Fadia sekaligus anggota Fraksi Golkar DPR RI dan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff turut terlibat dalam PT RNB.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan Ashraff Abu masih pasif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap Ashraff.
“Yang pasti, sejauh ini, suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara selama 1×24 jam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip pada Kamis (5/3).
Asep menyebut, keterangan yang dimiliki masih bersifat awal lantaran didapatkan dalam waktu terbatas usai OTT. Sehingga KPK memerlukan keterangan saksi tambahan guna mengusut perintah atau keterlibatan langsung suami Fadia. “Mudah-mudahan informasi itu bisa kita dalami dan bisa disampaikan oleh para saksi,” ucap Asep.
Dia menjamin, penyidik selalu terbuka mengembangkan perkara dalam setiap proses penyidikan berjalan. Apalagi sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. KPK memerinci, dari sekitar Rp 19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp 5,5 miliar.
Kemudian ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. “Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya. Kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), Pasalnya mungkin berbeda, karena dia tidak punya kewenangan disitu, kita akan tetapkan seperti itu,” ujar Asep.
KPK baru menetapkan Fadia saja sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT). Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan keluarga Fadia belum menjadi tersangka. (*)



