Kasus Outsourcing Bupati Pekalongan, KPK Usut Peran Suami dan Anak

  • Bagikan
NIKMATI DUIT PROYEK: Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq dan Mukhtaruddin Ashraff Abu, sang suami dalam suatu acara keluarga.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. Lembaga anti-rasuah itu bahkan tak menutup kemungkinan mentersangkakan pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan outsourcing (tenaga alih daya) yang menjerat Fadia.

Saat ini KPK sedang mengusut dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia dalam kasus itu. Dalam kasus tersebut, perusahaan yang didirikan Fadia, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan untuk pengadaan outsourcing.

Mukhtaruddin Ashraff Abu, Adapun suami Fadia sekaligus anggota Fraksi Golkar DPR RI  dan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff turut terlibat dalam PT RNB.

Baca juga :   Bedanya Upah Harian Buruh Zaman Kolonial-Hari Ini, Jumhur: Hanya 1 Kilogram Beras

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan Ashraff Abu masih pasif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap Ashraff.

“Yang pasti, sejauh ini, suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara selama 1×24 jam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip pada Kamis (5/3).

Asep menyebut, keterangan yang dimiliki masih bersifat awal lantaran didapatkan dalam waktu terbatas usai OTT. Sehingga KPK memerlukan keterangan saksi tambahan guna mengusut perintah atau keterlibatan langsung suami Fadia. “Mudah-mudahan informasi itu bisa kita dalami dan bisa disampaikan oleh para saksi,” ucap Asep.

Baca juga :   Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Kotim Abdul Aziz Tersangka

Dia menjamin, penyidik selalu terbuka mengembangkan perkara dalam setiap proses penyidikan berjalan. Apalagi sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. KPK memerinci, dari sekitar Rp 19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp 5,5 miliar.

Mukhtaruddin mendapat Rp 1,1 miliar. Sedangkan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff  menerima Rp 4,6 miliar. Anak Fadia lainnya, Mehnaz NA, diduga mendapat Rp 2,5 miliar dan Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *