INDOSatu.co – TUBAN – Setelah status kasus pengerukan pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dinaikkan menjadi penyidikan oleh Polres Tuban, kini para terlapor buka suara terkait kasus tersebut tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Desa Mlangi dan Kades Kujung dilaporkan oleh Suwarti, 40, dan Ali Mudrik, 50, atas pengerusakan serta pembongkaran paksa pagar miliknya pada Senin (23/9) lalu. Perusakan tersebut dilakukan guna membangun saluran drainase yang melintasi kedua desa itu.
Kedua Kades terlapor melalui Kuasa Hukumnya, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) terkait memang benar adanya. Dalam memutuskan sesuatu, semua pihak harus melihatnya secara utuh, bukan dari satu sudut pandang.
“Nah, intinya kan disertakan pasal 170, namun kami sebagai penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda. Artinya, fakta pengerusakan pagar itu memang ada, tetapi kita tidak bisa serta merta melihat sebuah fakta itu dari sudut pandang,” terang Nang Engki Anom Suseno saat ditemui wartawan di Kedai Omah Kong, Jumat siang (22/11).
Pria yang akrab disapa Engki itu mengatakan, dalam sertifikat jalan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, semestinya ukuran jalan tersebut memiliki lebar 5 meter dan khusus untuk jalan aspalnya saja. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya ukuran jalan dan bahu jalan menurut peraturan pemerintah yang ada merupakan satu kesatuan yang terpisah ukurannya.
“Setelah dilakukan pengukuran, ternyata bahu jalan plus aspalnya hanya 5 meter, jadi itu kurang lebar lagi,” terangnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Engki, penerapan penggunaan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam pelaporan merupakan hal yang keliru karena unsur-unsur pemenuhan pasalnya perlu dikaji lebih dalam lagi.
“Nah, penerapan pasal 170 kami berpendapat itu adalah penerapan yang keliru, karena dilihat dari unsur-unsur pemenuhan pasalnya, saya pikir perlu dikaji lagi lebih mendalam, secara lebih komprehensif,” tambahnya.
Pengacara dari W.E.T Law Institute tersebut menambahkan, sebelumnya kesaksian dari Kades terlapor tentang pihaknya yang sudah melakukan permintaan izin secara baik-baik juga dibenarkan olehnya. Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba melakukan upaya mediasi yang terstruktur guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Bahkan, sebelum dirobohkan, pihak pemerintah desa meminta izin secara baik-baik kepada salah satu anggota keluarganya yang berada di sana, yang ada di rumah pada saat itu, dan anggota keluarga itu mengizinkan. Dengan catatan memang ada perlakuan yang sama dengan masyarakat desa yang lain,” jelasnya.
Pihaknya, kini terus berupaya untuk melakukan koordinasi yang masif dan sistematis kepada pihak penyidik. Jika terdapat hal-hal yang sifatnya kurang pas, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik untuk membantu menerapkan prinsip hukum dengan benar.
“Kemudian yang kedua, jika memang teman-teman penyidik tetap pada pendiriannya, ya kita menghormati. Tetapi kita juga akan melakukan upaya, bahkan mungkin kalau memang dimungkinkan kita akan ajukan praperadilan,” lanjutnya. (*)



