INDOSatu.co – JAKARTA – Meski telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya bisa tenang. Itu terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil Hasto dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
“Yang jelas, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
Budi mengatakan, pemanggilan Hasto tersebut agar perkara Harun Masiku segera tuntas. Terlebih, saat ini KPK masih menyita barang milik Hasto. KPK ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai.
”Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam, setelah keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Walaupun demikian, barang-barang milik Hasto belum dikembalikan karena KPK masih menganalisisnya. Sebelum bebas, Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (*)



