Kasus Penyirapan Air Keras Aktivis KontraS, Puspom Tetapkan 4 Tersangka

  • Bagikan
PROSES HUKUM: Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto (dua dari kanan) saat dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini menjadi perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S, yang kini telah diamankan dan masuk ke tahap penyelidikan.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.

“Ini sekarang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Baca juga :   Pengacara Pastikan Tanggal Bebas Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Meski sudah menetapkan tersangka, Puspom TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Penyidik ​​saat ini fokus menggali latar belakang serta alasan yang mendorong para pelaku melakukan tindakan tersebut. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ujar Nuryanto.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari korban serta hasil pemeriksaan medis.

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak militer akan mengajukan visum et repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memperkuat bukti terkait luka yang dialami korban.

Baca juga :   Sorot Independensi Lembaga Survei, Anthony: Jika Menipu, Bisa Dijerat Pidana

“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan melanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari Saksi korban, kemudian kami juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” jelas Nuryanto.

Selain itu, keempat tersangka kini telah ditahan di fasilitas pengamanan tinggi. Menurut Nuryanto, para tersangka akan ditempatkan di Pomdam Jaya yang memiliki sistem terpencil dengan keamanan super maksimal.

“Untuk tempat terpencilnya, kami akan melakukan terpencil dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada penjaga dengan keamanan super maksimal,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana ilegal.

Baca juga :   Dakwaan Jaksa KPK tak Meyakinkan, Ira Puspadewi Direhabilitasi Prabowo

Nuryanto menyebut ancaman hukuman bagi pelaku bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara , tergantung tingkat keterlibatan dan hasil penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 pelaku tak terduga sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya.

Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta dalam kasus ini terungkap. ”Puspom akan serius menangani kasus (penyiraman, Red) ini,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *