INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Saat menghadiri sidang tersebut, Yaqut meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia optimistis dengan proses persidangan praperadilan yang diajukan akan berjalan objektif dan adil.
Pernyataan tersebut disaampaikan Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Sidang pada hari ini agendanya adalah penyerahan kesimpulan dari kubu Yaqut dan KPK.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya. Kebenaran akan menemukan jalannya, dimana pun dan kapan pun,” kata Yaqut kepada wartawan, Senin (9/3).
Sidang praperadilan digelar karena Yaqut tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia menjadi tersangka saat menjabat menag terkait kebijakan pembagian kuota khusus haji pada eranya.
Mantan ketua GP Ansor tersebut menilai, momentum praperadilan menjadi wahana bagi negara guna mendatangkan kebenaran dan keadilan bagi warga negara. Yaqut berharap, bisa merasakan keadilan di dalam persidangan.
“Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini,” ujar Yaqut.
Yaqut pun merasa lega karena proses persidangan praperadilan berjalan terbuka, adil, objektif. Yaqut mengapresiasi PN Jaksel atas hal itu. “Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut memuji hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang dapat menunjukkan ketegasan selama memimpin sidang. Karena itu, ia menilai, proses persidangan bisa berjalan lancar.
“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” ucap Yaqut.
Sidang praperadilan sudah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada sidang kali ini menerima berkas kesimpulan secara tertulis tanpa ada tanggapan. Adapun putusan praperadilan ini akan dibacakan pada 11 Maret 2026.
“Kesimpulannya diserahkan secara tertulis saja tidak dibacakan karena tidak ada tanggapan (dari kubu Yaqut dan KPK),” ujar Sulistyo.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menganggap, bisa saja hakim tunggal PN Jaksel dapat menerima dalil KPK dalam praperadilan Yaqut. Hari ini agenda penyerahan kesimpulan sidang praperadilan perkara kuota haji.
”Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum. Dan dalil KPK sangat kuat,” tukas Budi. (*)



