Keadilan akan Temukan Jalannya. Ternyata Ini Maksud Yaqut…

  • Bagikan
YAKINI KEADILAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Saat menghadiri sidang tersebut, Yaqut meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia optimistis dengan proses persidangan praperadilan yang diajukan akan berjalan objektif dan adil.

Pernyataan tersebut disaampaikan Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Sidang pada hari ini agendanya adalah penyerahan kesimpulan dari kubu Yaqut dan KPK.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya. Kebenaran akan menemukan jalannya, dimana pun dan kapan pun,” kata Yaqut kepada wartawan, Senin (9/3).

Baca juga :   Bantah Penyalahgunaan, Menag: Kuota Tambahan Dibagi, Separuh Haji Khusus, Lainnya Reguler

Sidang praperadilan digelar karena Yaqut tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia menjadi tersangka saat menjabat menag terkait kebijakan pembagian kuota khusus haji pada eranya.

Mantan ketua GP Ansor tersebut menilai, momentum praperadilan menjadi wahana bagi negara guna mendatangkan kebenaran dan keadilan bagi warga negara. Yaqut berharap, bisa merasakan keadilan di dalam persidangan.

“Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini,” ujar Yaqut.

Baca juga :   Dalami Aliran Dana OTT di Sumut, KPK: Jika Diperlukan, Bobby Bisa Diperiksa

Yaqut pun merasa lega karena proses persidangan praperadilan berjalan terbuka, adil, objektif. Yaqut mengapresiasi PN Jaksel atas hal itu. “Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ujar Yaqut.

Selain itu, Yaqut memuji hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang dapat menunjukkan ketegasan selama memimpin sidang. Karena itu, ia menilai, proses persidangan bisa berjalan lancar.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” ucap Yaqut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *