INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana hanya bisa pasrah. Dia pasrah terkait kebijakannya memblokir rekening tidak aktif selama kurun waktu tiga bulan (dormant). Padahal apa yang ia lakukan justru untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening.
Karena itu, Ivan siap menanggung konsekuensi terhadap sejumlah kritikan dari masyarakat. Ia menilai itikad baik yang sebanrnya untuk melindungi nasabah, justru berbuah fitnah. Meski demikian, ia mengaku pasrah menyikapi kondisi tersebut.
“Saya terima aja fitnah, hujatan publik. Walaupun sebenarnya, dengan tidak melakukan ini dan membiarkan semua penyalahgunaan terjadi, adalah justru sikap yang mengkhianati saudara-saudara kita yang punya itikad baik membuka rekening. Saat berbuat untuk melindungi malah dipandang sebaliknya,” kata Ivan kepada wartawan, Ahad (4/8).
Tujuan PPATK memblokir rekening dormant atau tak aktif dalam periode tertentu adalah jelas yakni untuk menekan praktik judi online. Selama ini, jaringan mafia judol memanfaatkan rekening dormant itu untuk deposit perjudian.
Menurut Ivan, sejak pemblokiran itu, deposit judol terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun.
“Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant,” kata Ivan melanjutkan.
Hanya dalam praktik di lapangan sejumlah nasabah memang mengeluhkan karena tiba-tiba rekening mereka diblokir. Padahal rekening masih digunakan untuk transaksi yang sifatnya terbatas, seperti untuk bayar kuliah.
Sementyara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenakan biaya administrasi.
“Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, dia juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online. “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya. (*)



