Kembali Diperiksa Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Nggak Ada Persiapan

  • Bagikan
PENUHI PANGGILAN: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (berkopiah) saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dilakukan agar perkara kasus tersebut menjadi semakin terang.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sendiri hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja berwarna putih yang dipadu dengan celana hitam dan peci hitam terlihat tenang menjawab pertanyaan wartawan mencegatnya.

“Jadi, saya menghadiri panggilan dari pihak KPK, sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Baca juga :   Menag Yaqut: Kunjungan Grand Syekh Al Azhar Bawa Pesan Toleransi dan Moderasi

Mantan Ketua Umum PP GP Ansor itu juga mengaku tidak membawa dokumen apapun, termasuk dokumen Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024. “Enggak ada, saya hanya persiapan saja untuk pemanggilan kali ini,” ujarnya.

Meski mengaku tidak membawa dokumen, Yaqut terlihat membawa map berbahan plastik berwarna biru yang berisi beberapa kertas. Hanya saja, dokumen apa yang dibawa tersebut, belum ada konfirmasi dari Yaqut.

Tak lama setelah itu, Yaqut agar irit bicara dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK. Seperti tamu pada umumnya, Yaqut mengisi daftar administrasi pemeriksaan sebagai saksi. Dia juga langsung mengenakan kalung merah untuk akses masuk ke ruang penyidikan. Kemudian, dia duduk di ruang tunggu.

Baca juga :   Soal Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Yaqut: Itu Acara Internal

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gus Men, panggilan akrab Menteri Yaqut, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada Kamis (7/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK. Tak lama setelah memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan, KPK langsung mengumumkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum.

Kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).

Baca juga :   Temui Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut: Indonesia Siap Patuhi Aturan Prokes selama Haji

Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *