Kerja Selama Setahun, Kejari Tuban Berhasil Amankan Duit Rp 1.2 Miliar

  • Bagikan
AMANKAN UANG NEGARA: Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo, (dua dari kiri) menyampaikan ekspose kinerja Kejari Tuban yang selama setahun berhasil mengamankan Rp 1,3 miliar.

INDOSatu.co – TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar hasil temuannya sepanjang 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12). Ironisnya, lembaga tersebut mengklaim telah berhasil mengamankan Rp 1.2 miliar uang negara.

Digelar di gedung Kejari Tuban, Imam Sutopo, Kepala Kejari Tuban menyampaikan bahwa telah melakukan upaya penggeledahan, penyelidikan dan penyitaan di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (PT RSM).

Baca juga :   Diklarifikasi Bawaslu, Komisioner PPK Padangan dan PPK Margomulyo Bungkam

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya kasus dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, dan pembuatan Biopori dengan APBD tahun 2021.

“Terdapat dua perkara, tindak pidana khusus atas nama terdakwa Eko Wahyudi, dan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ali Mahmudi,” ungkap Imam kepada wartawan, Senin (9/12).

Selain itu, Kejari Tuban juga telah mengeksekusi dua perkara. Kasus pertama terkait tindak pidana korupsi atas nama Budi Utomo bin Kasnan, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang APBD sebelum diserahkan kepada tim pelaksana tahun 2016-2019 di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Baca juga :   Prihatin Hutan Gundul, KTH Wonojoyo Tanam 1.500 Pohon Alpukat di KPS Watu Jonggol

Selanjutnya, eksekusi pada terpidana atas nama Muhammad Sulistyo bin Abdul Muhyit dalam kasus korupsi dana kas Desa Sambongrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada 2020.

Terkait besaran dana yang telah diamankan, melalui Kasi Pidana Khusus Yogi Natanael Christanto, menyampaikan bahwa, dalam setahun ini terdapat Rp 1,2 miliar telah berhasil diamankan oleh Kejari Tuban.

Baca juga :   Soal Gugatan Ilmi Zada, Didik: Itu Tindakan Melawan Partai dan Ketum

Selain itu, dia juga menyampaikan tentang adanya peningkatan dalam pengurusan kasus, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana korupsi. “Kami juga telah berhasil melakukan 2 eksekusi,” pungkas Yogi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *