INDOSatu.co – TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar hasil temuannya sepanjang 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12). Ironisnya, lembaga tersebut mengklaim telah berhasil mengamankan Rp 1.2 miliar uang negara.
Digelar di gedung Kejari Tuban, Imam Sutopo, Kepala Kejari Tuban menyampaikan bahwa telah melakukan upaya penggeledahan, penyelidikan dan penyitaan di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (PT RSM).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya kasus dalam pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, dan pembuatan Biopori dengan APBD tahun 2021.
“Terdapat dua perkara, tindak pidana khusus atas nama terdakwa Eko Wahyudi, dan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ali Mahmudi,” ungkap Imam kepada wartawan, Senin (9/12).
Selain itu, Kejari Tuban juga telah mengeksekusi dua perkara. Kasus pertama terkait tindak pidana korupsi atas nama Budi Utomo bin Kasnan, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang APBD sebelum diserahkan kepada tim pelaksana tahun 2016-2019 di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, eksekusi pada terpidana atas nama Muhammad Sulistyo bin Abdul Muhyit dalam kasus korupsi dana kas Desa Sambongrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada 2020.
Terkait besaran dana yang telah diamankan, melalui Kasi Pidana Khusus Yogi Natanael Christanto, menyampaikan bahwa, dalam setahun ini terdapat Rp 1,2 miliar telah berhasil diamankan oleh Kejari Tuban.
Selain itu, dia juga menyampaikan tentang adanya peningkatan dalam pengurusan kasus, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana korupsi. “Kami juga telah berhasil melakukan 2 eksekusi,” pungkas Yogi. (*)



