Ketua MPR RI Dorong KPU Wajibkan Aleg 2024-2029 Dibekali Ideologi Pancasila

  • Bagikan
BEKAL PENTING: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (tiga dari kanan) saat menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi (paling kiri), di Jakarta, Sabtu (11/3). Dia berharap, KPU bekali anggota legislatif terpilih 2024 dengan pemahaman ideologi Pancasila dan falsafahnya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para anggota legislatif (Aleg), baik di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, mendapat pembekalan pemahaman ideologi Pancasila dan filsafatnya. Pembekalan ideologi Pancasila dan filsafatnya perlu diberikan sebelum anggota legislatif yang baru mulai menjalankan tugas di parlemen.

“KPU bisa bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Institut Filsafat Pancasila untuk ‘membina’ anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi serta DPR RI periode 2024-2029 mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya. Pembekalan perlu dilakukan karena anggota dewan baru memiliki beragam latar belakang, sehingga diperlukan kesepahaman serta penguatan tentang ideologi Pancasila,” ujar Bamsoet usai menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi, di Jakarta, Sabtu (11/3).

Baca juga :   Sikapi Ketidakpastian Laporan Erick, Faizal Segera Melapor ke Dewan Pers

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengingatkan, para anggota legislatif maupun eksekutif harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam mengatur penyelenggaraan negara. Sehingga, setiap peraturan serta kebijakan yang dibuat mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu sempat merilis sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 inkonsisten dan tidak mengacu pada Pancasila. Inkonsistensi dan ketidaksesuaian itu, terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002.

Baca juga :   Bedah Buku Terbaru "PPHN Tanpa Amendemen" di Kampus UT, Bamsoet: Negara Butuh GBHN

Kata Bamsoet, amandemen UUD NRI 1945 yang mengatur tentang negara hukum, tujuan negara, dan demokrasi, tidak menunjukkan adanya hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam esensi staatsfundamentalnorm yaitu nilai-nilai Pancasila.

“Sangat berbahaya jika para anggota legislatif dan eksekutif tidak lagi menghayati dan mengamalkan Pancasila. Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan komposisi penduduk yang sangat beragam, bisa terpecah belah. Seperti halnya yang terjadi di Timur Tengah, Uni Soviet ataupun belahan dunia lainnya,” kata Bamsoet.

Baca juga :   Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Bank Digital di Indonesia

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengibaratkan sebuah rumah, Pancasila adalah pondasi yang kuat sehingga mampu menopang Indonesia agar kokoh. Karena Pancasila, semua kebhinekaan yang ada tidak membuat bangsa Indonesia terpecah. Tetapi, diikat menjadi suatu kekuatan besar.

“Tantangan ke depan yang dihadapi bangsa Indonesia akan sangat berat. Kita harus mewaspadai segala upaya yang merusak ideologi Pancasila untuk menghancurkan bangsa Indonesia. Karenanya, MPR RI akan terus memasifkan vaksinasi ideologi melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI,” pungkas Bamsoet. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *